Lima Pelaku Pembakaran Tambang Emas Milik PT IJM Divonis Berbeda

Basecamp milik PT. IJM yang dibakar massa. (riki)

PASAMAN – Lima pelaku pengrusakan basecamp tambang emas milik PT. Inexco Jaya Makmur (IJM) dan pembakaran mobil milik anggota polisi pada 23 Mei 2018 lalu dijatuhi hukuman 15 dan 12 bulan penjara.
Kelimanya divonis dalam sidang yang dijalankan di Kejaksanaan Negeri Pasaman, Selasa (10/12).

Satu terdakwa atas nama Mardiwal divonis 15 bulan penjara. Empat lainnya, masing-masing Weldi, Lendri Syahlisa, Yandri Saputra dan Yuli Nefri divonis 12 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Weldi  dua tahun enam bulan dan empat lainnya dua tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang jatuh jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kekisruhan pada lokasi tambang tersebut terjadi saat ratusan massa membakar base camp tambang emas milik PT IJM di Kampung Simpang Kuayan, Nagari Simpang Tonang, 22 Mei 2018 lalu. Anggota Polres Pasaman beserta anggota TNI yang datang mengamankan lokasi malah ikut diserang polisi dan membakar satu unit mobil polisi. (riki)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *