
PASAMAN – Sebanyak lima orang warga diringkus Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman saat bermain judi song di Nagari Katimahar, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Selasa (24/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Adapun para tersangka, yakni Ambridol (38) warga Pasar Kuamang Panti, Hasanudin Harahap (43) dan Panjatan (43) warga Katimahar, Aswirmansyah (40) warga Kuamang Panti serta Sapri (58) warga Padang Galanggang Panti.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp1.025.000, dua set kartu resmi dan satu helai kasir tilam untuk alas bermain.
Kapolres Pasaman, AKBP, Hasanuddin melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Zulhendri mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut merupakan serangkaian dari giat tali sapilin yang digelar Polres Pasaman.
“Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB tersebut, kita berhasil meringkus warga yang tengah asik bermain judi song di Kecamatan Panti,” katanya.
Mereka, katanya, langsung diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti uang tunai lebih dari satu juta rupiah.
“Kini, para tersangka telah kita giring ke Polres Pasaman untuk dimintai keterangannya. Untuk sementara waktu, mereka telah kita tahan di sel Polres Pasaman,” ungkapnya. (riki)