SAWAHLUNTO – Tujuh bangunan milik Pemerintah Kota Sawahlunto akan dilakukan penghapusan aset. Lima di antaranya merupakan bangunan sekolah, yaitu bangunan SMPN 3 Sawahlunto, SDN 27 Talago Gunung, SDN 13 Pasar remaja, SDN 12 Talawi Mudik dan SDN 08 Kumbayau kecamatan Talawi. Dua lainnya adalah Pasar Sapan atau BPR Pasar Baru dan sekitarnya serta Kantor Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi.
Dihapuskannya aset sejumlah bangunan tersebut disebabkan karena berbagai alasan. Untuk gedung SDN 13 Pasar Remaja, alasan penghapusan adalah karena kebutuhan ruang guru sudah tidak representatif lagi. Ruang yang tersedia tidak seimbang dengan jumlah guru yang ada. Untuk bangunan pengganti telah diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar sebesar Rp2,5 miliar untuk revitalisasi sarana prasarana Sekolah Dasar tahun anggaran 2016.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto, Deri Asta saat pembahasan penghapusan aset tujuh bangunan tersebut di gedung dewan, Senin (28/3), memaparkan kondisi masing–masing aset bangunan yang akan dihapuskan dengan rata-rata kondisi kategori kerusakan sedang dan kerusakan berat. Namun, Komisi III mengingatkan untuk bangunan SDN 13 Pasar Remaja di kawasan kota lama disarankan untuk meminta rekomendasi terlebih dahulu pada Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Sawahlunto telah melaksanakan tiga kali tinjauan lapangan terhadap proses penghapusan aset bangunan pada 28 Juli, 25 Agustus 2015 dan 8 Maret 2016 lalu.
“Berdasarkan rekomendasi Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman memperbolehkan untuk melakukan pembangunan bertingkat dua atau rehab bangunan SD bagian depan dengan ketentuan menyesuaikan bentuk bangunan serta warna cat yang akan digunakan. Beradaptasi dengan bangunan cagar budaya di sekitarnya,” sebut Deri pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Hasjhoni Sy. (tumpak)
Komentar