PADANG – Beberapa anggota DPRD Kota Padang mengundurkan diri untuk maju kembali sebagai calon legislatif (Caleg) di 2019 melalui partai yang berbeda. Lima di antaranya secara resmi melalui Keputusan Gubernur Sumbar telah diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018.
Lima orang anggota DPRD Kota Padang yang telah resmi selesai diproses terkait surat pengunduran diri mereka adalah Osman Ayub dari Fraksi Partai Hanura, lr. H. Yendril dari Fraksl Partai Hanura, Zaharman dari Fraksi Hanura, Helmi Moesim dari Fraksi Golkar dan Nila Kartika. A.Md dari Fraksi PPP.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa menyampaikan, dirinya sangat menyambut baik dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar pada tanggal 17 September 2018. Keputusan gubernur tersebut terkait tindak lanjut dari surat pengunduran diri dari lima anggota DPRD Padang yang kembali maju mencalon sebagai calon legislatif (Caleg) di 2019 melalui partai berbeda. Termasuk salah satunya adalah anggota dari Fraksi PPP, yakni Nila Kartika.
“Memang, terkait persoalan pemberhentian Nila Kartika sudah lama sekali, karena ada kewajiban internal partai yang tidak dipatuhi atau dilanggar. Saat ini, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPP dan mencalonkan diri untuk Pileg 2019 melalui partai lain,” ujar politisi PPP yang akrab disapa Esa, Kamis (20/9).
Menurut Esa, sesuai aturan, sejak tanggal dikeluarkan SK Gubernur Sumbar, maka anggota dewan yang telah mengundurkan diri itu tidak berhak lagi menerima dan melaksanakan apapun itu, baik gaji maupun agenda – agenda kunjungan kerja kedewanan dan lainnya. Pasalnya, mereka telah resmi tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.
Lebih lanjut disampaikan, proses pemberhentian ada di gubernur. Karena, itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU. Sebab, kalau saat DCT diumumkan surat pengunduran diri belum diproses, akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Otomatis pencalegannya batal.
“Alhamdulillah, sudah diproses dan sudah ditetapkan keputusan gubernurnya,” ungkap Maidestal Hari Mahesa anggota DPRD Padang tiga periode yang saat ini akan melangkah maju mencalon ke DPRD Propinsi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul membenarkan bahwa semenjak Surat Keputusan Gubernur Sumbar dikeluarkan, maka segala mengenai keuangan maupun agenda- agenda kunjungan kerja di lembaga kedewanan tidak diperbolehkan untuk diikuti. Sebab, melalui keputusan gubernur tersebut sudah resmi mereka tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD.
Mengenai kapan dilaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dari lima orang anggota dewan yang mengundurkan diri itu, tentu melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harus melalui proses ke KPU kemudian ke Walikota Padang. Selanjutnya ke Gubernur Sumbar hingga dikeluarkan surat keputusan (SK) gubernurnya.
“Setelah itu baru bisa tahu kapan dilaksanakan jadwal paripurna PAW nya,” pungkas Syahrul. (baim)