Libur Nasional dan Cuti Bersama Bertambah, Ini Penjelasan Kemenpan RB

JAKARTA – Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 bertambah tiga hari. Penetapan penambahan hari libur dan cuti bersama tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri semula cuti bersama Idul Fitri tanggal 23, 27 dan 28 Juni 2017. Sedangkan Idul Fitrinya tanggal 25 dan 26 Juni 2017, jatuh pada hari Minggu dan Senin, sehingga Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 25, 26, 27, 28, 29, 30 Juni 2017, dari hari Minggu sampai dengan Jumat.

SKB tersebut direvisi, karena adanya tambahan hari libur nasional, tanggal 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24/2016. Sesuai kesepakatan,  cuti bersama yang semula ditetapkan tanggal 23 Juni 2017 (Jumat) dialihkan ke tanggal 30 Juni 2017  yang juga jatuh hari Jumat.

“Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mudik lebaran bisa dilakukan pada hari Jumat (23 Juni) malam atau Sabtu karena Lebarannya jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/12).

Di sisi lain, penambahan cuti bersama tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pariwisata, serta  menggerakan pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terutama di daerah-daerah tujuan mudik. Dia menambahkan, penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi 6 hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS untuk tahun 2017 tinggal 6 hari.

Dengan demikian, hari libur nasional di tahun 2017 menjadi 15 hari dari sebelumnya ditetapkan 14 hari. Sedangkan cuti bersama bertambah 2 hari. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 (Senin) merupakan pengganti Libur Tahun Baru 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu. Sedangkan cuti bersama tanggal 27 Juni 2017 (Selasa) merupakan pengganti Libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2016. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.