Lewati Ambang Batas Selisih Suara, MK Tidak Terima Gugatan Pilkada Limapuluh Kota

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan PHP Bupati Limapuluh Kota, Selasa (16/2/2021). (Poto Humas MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Darman Sahladi – Maskar M Dt Pobo tidak dapat diterima.

Pengucapan putusan gugatan PHP dalam Pilkada Limapuluh Kota itu dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (15/2/2021). Paslon nomir urut 2 Darman Sahladi – Maskar M Dt Pobo mengajukan gugatan dan terdaftar di MK sebagai perkara Nomor 109/PHP.BUP-XIX/2021.

Mengutip berita sidang di situs Mahkamah Konstitusi, sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan, untuk Kabupaten Limapuluh Kota, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.

“Jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak  1,5 persen × 162.229 suara (total suara sah) yakni 2.433 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 43.338 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 50.986 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 50.986 suara dikurangi 43.338 suara yakni 7.648 (4,71 persen) atau lebih dari 2.433 suara,” urai Wahiduddin.

Wahiduddin menyebut berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, meskipun Pemohon merupakan paslon bupati dan wakil bupati, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016.

“Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Wahiduddin.

Dalam sidang pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021 lalu, paslon bupati – wakil bupati Limapuluh Kota nomor urut 2 Darman Sahladi – Maskar M Dt Pobo mendalilkan permohonannya terkait adanya perbedaan suara antara Pemohon dan paslon nomor urut 3 Saffaruddin Dt. Bandaro Rajo – Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara.

Menurut Pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sehingga secara kuantitatif sangat signifikan  memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon. (Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.