LBH Padang Gugat Pemprov Sumbar Terkait Data Pertambangan

PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terkait data pertambangan. LBH mengajukan gugatan sengketa informasi ke KI melalui kuasa pemohon Wendra.

Komisi Informasi Sumatera Barat menggelar sidang perdana sengketa informasi dengan termohon Pemprov Sumatera Barat, Kamis (19/1). Termohon Pemprov Sumatera Barat dikuasakan kepada Desi Ariani dari Bagian Hukum dan Jasman, Kepala Biro Humas Setdaprov.

“Kami mengajukan sengketa informasi untuk menguji data dengan fakta pertambangan di Sumbar karena temuan LBH ada pertambangan di lokasi hutan. Kami meminta data ke Pemprov Sumbar setelah pengalihan urusan pertambangan ke pemprov,” kata Wendra.

Wendra mengaku, pihaknya meminta informasi data tersebut berdasarkan prosedur yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun permintaan itu tidak dipenuhi, baik oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun langsung ke Pemprov Sumbar.

“Karena tidak digubris, sesuai hak konstitusi tentang informasi publik seperti diatur dalam UU 14 tahun 2008, kami mengajukan permohonan penyelesiaan sengketa informasi publik ke KI Sumbar,”lanjutnya.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Sondri dan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Syamsu Rizal dalam sidang perdana tersebut menyatakan, para pihak telah memenuhi persyaratan formil menjadi para pihak dalam sengketa informasi.

“Dalam hal ini, para pihak sudah memenuhi persyaratan formil untuk berperkara, termasuk KI sudah memiliki kewenangan menangani perkara karena yang diajukan adalah soal informasi dan data,” tegas Sondri.

Dengan terpenuhinya persyaratan formil tersebut, Sondri memutuskan, sesuai dengan tatacara penanganan perkara sengketa informasi yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, maka selanjutnya para pihak masuk dalam tahap mediasi. Majelis Komisioner memutuskan Yurnaldi, Komisioner KI Sumbar sebagai mediator.

“Sesuai mekanisme, para pihak harus menempuh proses mediasi dengan mediator Yurnaldi,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Desi Ariani sebagai kuasa termohon menyatakan di hadapan majelis akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam hal memenuhi hak pemohon. “Untuk memenuhi hak pemohonm, kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM,”ujarnya. (feb) 14.34

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *