PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan melakukan pendampingan terhadap tiga tenaga pendidik Universitas Negeri Padang (UNP) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus yang menjerat tiga staf pengajar UNP tersebut dilaporkan oleh Rektor UNP Profesor Ganefri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara pada tanggal 22 April 2017 dengan nomor LP/267/K/IV/2017. Mereka dilaporkan dan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP.
“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan sudah menyampaikan surat meminta klarifikasi kepada Rektor UNP,” kata Eri Purnama Sari dari LBH Padang, Jumat (8/9).
Kesediaan LBH Padang mendampingi dan menjadi kuasa hukum bagi tiga staf pengajar UNP yang menjadi tersangka kasus tersebut, atas permintaan dari ke tiganya kepada LBH Padang. Tiga orang staf pengajar yang menjadi tersangka adalah Adnal, Zainal Arifin dan Efi Jafa.
Eri Purnama Sari menjelaskan, klarifikasi ke pihak rektorat UNP tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai bagian mana dari aksi damai pada tanggal 21 April 2017 itu yang dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, kasus ini berujung ke polisi setelah tenaga pendidik UNP menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang pada tanggal 21 April 2017. Mereka menuntut renumerasi dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan.
Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus. Peserta aksi demontrasi kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”. (feb)
Komentar