PADANGPANJANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait penerapan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Meski masih tahapan sosialisasi, jika di jalan raya ada pelajar yang melanggar lalu lintas akan tetap diproses dan ditilang.
“Jika tidak memiliki SIM atau kelengkapan berkendaraan dan melanggar aturan lalu lintas tetap ditindak,” kata Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval, Senin (10/10).
Sosialisasi, kata Cepi, dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah. Sosialisasi mendapat sambutan positif dari guru dan orangtua siswa. Langkah melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah ini merupakan salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan generasi bangsa.
Dia juga menganjurkan agar orangtua bisa mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan pengawasan terhadap keselamatan anak-anak.
Cepi meminta Pemerintah Kota Padangpanjang dan DPRD dapat merumuskan suatu peraturan berupa Perda agar larangan yang sudah dimuat di dalam UU Lalu Lintas tersebut bisa semakin kuat. Pelajar yang belum berusia 17 tahun tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor dan kepada pelajar yang sudah berusia 17 tahun harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengenakan kelengkapan berkendaraan. (feb)