
PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020.
Dalam pengumuman dengan nomor 514/ PL.02.5-Pu/1301/KPU-kab/XII/2020 tersebut, ke tiga pasangan calon (Paslon) dinyatakan patuh berdasarkan tanda terima dan berita acara hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK).
“Berdasarkan tanda terima dan berita acara hasil audit, ke tiga paslon dinyatakan patuh dalam hal laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” sebut Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar, Selasa (29/12/2020).
Dalam pengumuman tersebut diuraikan, penerimaan dana kampanye paslon nomor urut 01 Hendrajoni – Hamdanus senilai Rp2.868.437.500 dan pengeluaran Rp2.868.437.500, saldo Rp0.
Penerimaan dana kampanye paslon nomor urut 02 Rusma Yul Anwar – Rudi Hariansyah Rp.1.262.037.000 sementara pengeluaran Rp1.257.037.000, tersisa saldo sebesar Rp5.000.000.
Berikutnya, penerimaan dana kampanye paslon nomor urut 03 Dedi Rahmanto Putra – Arfianof Rajab senilai Rp1.763.697.500. Sedangkan pengeluaran Rp1.763.697.500, tersisa saldo Rp1.000.000.
Epaldi menambahkan, hasil audit tersebut menunjukkan kepatuhan ke tiga paslon dalam hal menerima dan menggunakan dana kampanye sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Tidak ada kelebihan jumlah batas sumbangan dana kampanye dari perseorangan maupun pihak ketiga. Pun tidak ada penerimaan dana kampanye yang berasal dari sumber yang dilarang sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya. (Febry)
Selengkapnya dapat dilihat di sini:
Komentar