PADANG – Peraturan Bersama (Perber) tiga lembaga negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Polri, dalam penanganan pelanggaran pemilihan semakin menguatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam perber yang ditandatangani pada 14 November 2016 itu, seluruh laporan pelanggaran pemilihan langsung masuk dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu.
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Aermadepa, Rabu (14/12) menjelaskan, Sentra Gakkumdu langsung bersekretariat di kantor Bawaslu. Ketiga unsur dalam sentra Gakkumdu langsung menangani setiap laporan masuk di sekretariat.
“Ini merupakan suatu penguatan dalam pengawasan pemilihan dimana laporan masuk ditangani langsung secara bersama di Sentra Gakkumdu yang bersekretariat di kantor Bawaslu atau Panwaslih kabupaten dan kota,” kata Aermadepa dalam Diskusi dengan awak media di kantor Bawaslu Sumbar.
Dia menambahkan, penguatan pengawasan khususnya di bidang pelaporan dan penindakan ini menjadi langkah maju dalam sistim pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebelumnya, proses tindaklanjut laporan di Sentra Gakkumdu berjalan sendiri-sendiri.
“Ketika Bawaslu atau Panwas mendapat laporan, atau temuan, diproses dulu sampai memiliki bukti-bukti yang cukup. Setelah itu lahir rekomendasi yang kemudian disampaikan ke kepolisian,” ujarnya.
Kemudian, dalam penyampaian laporan ke polisi, lanjutnya, pengawas (Bawaslu atau Panwaslih) berposisi sebagai pelapor. Kemudian, petugas pengawas terbebani dengan pengumpulan bukti-bukti sebelum melahirkan rekomendasi dan menyampaikan ke polisi.
“Dengan Perber tiga lembaga ini, prosesnya berada pada satu pintu di Sentra Gakkumdu. Penetapan status laporan ditangani bersama, apakah merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi atau bukan pelanggaran,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam hal tindaklanjut laporan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana, pengumpulan bukti-bukti langsung ditangani penyidik kepolisian yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu. Pengawas bertugas melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Dalam melakukan klarifikasi, pengawas wajib didampingi kejaksaan dan kepolisian.
“Jadi, semua laporan dikerjakan bersama, tidak ada lagi berkas bolak-balik dari kepolisian ke Bawaslu atau dari kejaksaan ke kepolisian. Selesai proses di Gakkumdu, langsung dibawa ke pengadilan kalau itu memenuhi unsur pelanggaran atau diputuskan kalau tidak memenuhi,” terangnya.
Meilya Trisna dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kesempatan itu menambahkan, dengan adanya perber antara Bawaslu, Jaksa Agung dan Polri akan semakin memudahkan penanganan laporan pelanggaran pemilihan. Dalam melakukan penuntutan, jaksa akan menjadi kuat posisinya karena pemrosesan laporan dilakukan bersama antar ketiga unsur.
“Seluruh unsur memiliki peran penting dan penanganan laporan dugaan pelanggaran menjadi lebih mudah karena sudah terkoordinasi di satu atap,” ujarnya.
Senada dengan Aermadepa, Meilya menegaskan, perber tersebut menjadi langkah maju dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Indonesia.
Dia menyebutkan, terjadinya perubahan-perubahan dalam aturan dimaksudkan sebagai langkah penyempurnaan sehingga menjadi lebih efektif, termasuk juga mengenai penguatan peran Sentra Gakkumdu. Dengan demikian, setiap laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pemilihan bisa langsung diproses bersama sehingga lebih efektif dan tidak memakan waktu.
Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kedua yang akan digelar pada Pebruari 2017 mendatang, ada dua daerah di Sumatera Barat yang menggelar pilkada yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Payakumbuh. Aermadepa berharap, Sentra Gakkumdu di dua daerah tersebut bisa bekerja maksimal menangani laporan dugaan pelanggaran yang masuk dan berpedoman penuh kepada Perber yang telah dilahirkan. (feb)