Laporan TP2A Padang Telah Diterima Mapolda Sumbar

PADANG – Laporan Tim Pembela Profesi Advokat (TP2A) terkait dugaan penganiayaan yang dialami salah seorang advokat, Asrul Aziz Sigalingging SH telah diterima Mapolda Sumbar dengan nomor laporan; LP/104/III/2016-SPKT Sbr tanggal 28 Maret 2016. Laporan diterima Bamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, Briptu Benny Wijaya.

Anggota Satpol PP sebagai pihak yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan/atau tindak pidana pengancaman terhadap korban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat(1) Jo Pasal 351 ayat(1)Jo Pasal 335 ayat(1) Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHP.

Tim Pembela Profesi Advokat dalam siaran persnya yang diterima padangmedia.com, Selasa (29/3) mendesak pihak kepolisian segera melakukan proses hukum secara cepat dan transparan. Tim pembela profesi advokat yang membela Asrul sebanyak 40 orang.

Tim pembela mendesak Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap kelembagaan Satpol PP Padang. Selain itu, mereka juga mendesak Walikota Padang agar mencopot dan memberhentikan Kepala Satpol PP Padang serta anggota yang melakukan tindakan pidana seperti yang disebutkan.

Dikatakan bahwa tindakan anggota Satpol PP Padang telah melecehkan dan merendahkan profesi Advokat yang dilindungi UU dalam menjalankan profesinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang advokat, Asrul Aziz diduga mengalami tindak kekerasan usai razia yang dilakukan anggota Satpol PP Padang pada 25 Maret 2016 dini hari. Saat itu, Asrul mendampingi mahasiswi Fakultas Hukum Unand yang diamankan di Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Padang Sumbar saat duduk-duduk di warung kuliner di kawasan itu. Asrul diduga diseret dan didorong serta diperlakukan secara kasar oleh oknum Hendriko Cs. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *