MENTAWAI – Dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh salah seorang warga di Mentawai tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti.
Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Mentawai, Lazuardi saat konferensi pers, Sabtu (25/2) menyebutkan, Panwaslih telah melakukan pembahasan terhadap laporan yang disampaikan salah seorang warga bernama Indris Siregar kepada Panwaslih Mentawai dengan nomor laporan: 02/LP/PILBUP/II/2017. Laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Muara Siberut Kecamatan Siberut Selatan, sesuai pasal yang disangkakan kepada terlapor yaitu, pasal 178 undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Pada laporan pertama tanggal 15 Februari 2017 dilakukan klarifikasi oleh panitia pengawas pemilu dan penyelidikan oleh penyidik kepolisian. Hasil klarifikasi dan penyelidikan serta hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama tim sentra Gakumdu, tidak ditemukan unsur dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih yang dilakukan oleh terlapor.
“Berdasarkan pembahasan, klarifikasi, penyelidikan dan pembahasan kedua yang telah dilakukan oleh panwaslih, kepolisian dan kejaksaan juga disimpulkan bahwa laporan tersebut bukan pelanggaran pidana pemilihan. Karena, saudara terlapor Metri Syaifurni Warman menyampaikan bahwa dari DPT sebanyak 586 lembar C6-KWK telah dibagikan formulir model C6-KWK sebanyak 387 lembar dan sisa 199 lembar formulir C6-KWK yang belum didistribusikan karena orang yang bersangkutan, 6 orang meninggal dunia, pindah alamat sebanyak 26 orang dan sebanyak 167 orang tidak ditemui waktu pendistribusian,” jelasnya.
Berikutnya laporan masyarakat ke Panwaslih yang disampaikan oleh Saudara Paber Sapatadekat dengan Nomor : 03/LP/PILBUP/II/2017 telah dilakukan pembahasan pertama bersama pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Setelah itu dilakukan klarifikasi dengan pelapor, saksi dan terlapor atas dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan terlapor saudara Sarman Simanungkalit di Dusun Bukkumonga Desa Sikakap Kecamatan Sikakap dengan dugaan praktik money politic.
Pada laporan kedua tersebut, hasil pembahasan juga disimpulkan bahwa kasus yang dilaporkan bukan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Tidak ditemukan unsur sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang serta yang lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi agar tidak menggunakan hak pilih, sebagaimana yang dimaksud pasal 73 ayat (4) yang dilakukan terlapor sesuai pasal yang disangkakan pasal 187 ayat (1 dan ayat (2).
Selanjutnya, laporan yang disampaikan Simon Pei Pei Sapojai dengan kejadian di TPS 1 Madobag Kecamatan Siberut Selatan dengan Nomor : 04/LP/PILBUP/II/2017. Pada kasus ketiga tersebut disimpulkan bahwa laporan pelapor tidak bisa ditindaklanjuti, karena berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pelapor perihal pemilih di bawah umur adalah catatan saksi terkait daftar hadir pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya. Catatan tersebut tidak bisa membuktikan pemilih di bawah umur sebagimana yang disampaikan pelapor. Alat bukti yang diberikan berupa catatan dan video rekaman (visual) belum terlihat korelasinya.
Menurut keterangan pelapor secara lisan, pemilih di bawah umur yang menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilih orang lain dengan menggunakan C6 orang lain. Tetapi, pelapor sama tidak sekali memiliki bukti terkait dengan penggunaan C6 orang lain untuk menggunakan hak pilihnya. Hanya berupa dugaan sesuai pasal yang telah disangkakan pasal 178 C undang-undang nomor 10 tahun 2016. (ers