PADANG- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat Hj. Emma Yohana berniat melanjutkan perjuangan untuk periode 2024-2029. Niat tersebut dimulai dengan penyerahan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Senator perempuan tersebut mengantarkan dan menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (22/12/2022). Entah direncanakan atau sekedar kebetulan, penyerahan syarat dukungan dilakukan bertepatan dengan Hari Ibu oleh senator yang sudah tiga periode di DPD RI tersebut.
Penyerahan berkas persyaratan dukungan Emma Yohana diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Gebril Daulay didampingi Sekretaris KPU, Firman. Menurut Gebril, saat ini tahapan yang sedang berjalan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 adalah proses penyerahan berkas dukungan bakal calon DPD.
“Sudah ada 30 bakal calon yang mengisi data di Sistem Informasi Calon (Silon) dan mengaktifkan akun, namun baru satu yang menyerahkan persyaratan dukungan yaitu pada hari ini, sedangkan batas waktu penyerahan dukungan adalah sampai tanggal 29 Desember 2022,” kata Gebril.
Dia menerangkan, untuk syarat minimal dukungan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat, sesuai ketentuan adalah 2.000 dukungan. Dukungan harus tersebar di 50 persen kabupaten dan kota.
“Untuk daerah dengan jumlah pemilih satu sampai lima juta, syarat minimal adalah dua ribu, Sumbar masuk dalam kategori ini karena jumlah pemilih hanya sekitar 3,7 juta dengan syarat sebaran minimal di 10 dari 19 kabupaten dan kota,” terangnya.
Dia menambahkan, persyaratan dukungan menjadi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD. Pada saat pendaftaran, persyaratan dukungan sudah harus sudah memenuhi syarat.
“Persyaratan dukungan ini sudah harus memenuhi syarat untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD, jadi saat mendaftar tidak ada lagi proses verifikasi dukungan seperti pada Pemilu 2019 lalu,” ujarnya.
Usai penyerahan dukungan, Emma Yohana menyebutkan, keinginannya untuk maju kembali untuk periode berikutnya didasari kepada berbagai faktor. Terutama perjuangan terhadap kewenangan DPD yang masih belum memenuhi harapan masyarakat.
“Sebagai lembaga perwakilan daerah, kewenangan DPD masih jauh dari harapan terutama dalam hal pembuatan undang-undang. (Kewenangan) DPD baru pada tahap ikut dalam pembahasan namun belum bisa ikut dalam pengambilan keputusan, sementara peraturan perundang-undangan yang dilahirkan berkaitan dengan kepentingan daerah,” ujarnya.
Emma Yohana mengantarkan berkas persyaratan dukungan ke KPU Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4.935 dukungan. Dukungan tersebut berasal dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat.
“Syarat minimal dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Sumatera Barat sebanyak dua ribu, hari ini kami mengantarkan sebanyak 4.935 dukungan untuk diverifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika terpilih kembali untuk periode mendatang akan terus memperkuat kelembagaan DPD sebagai komitmen dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Menurutnya, masih banyak hal yang harus diperjuangkan agar amanah konstitusi bisa terlaksana secara maksimal. F
Komentar