Langgar Kode Etik, Tiga Penyeleggara Pemilu di Sumbar Diberhentikan

PADANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Sumatera Barat. Satu orang penyelenggara diberhentikan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara dua orang lainnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih). Putusan DKPP tersebut adalah final dan mengikat.

Komisioner KPU yang diberhentikan tetap dari keanggotaan KPU adalah Tanti Endang Lestari, Komisioner KPU Kota Bukittinggi. Sedangkan dua orang yang diberhentikan dari jabatan sebagai ketua adalah Ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Manbayu dan Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh Media Febrina.

Dalam sidang yang dilakukan melalui teleconference di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, Rabu (21/12), Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP Jimly Ashshiddiqie membacakan pertimbangan putusan bergantian dengan anggota majelis menyatakan Tanti Endang Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengurus partai politik yaitu pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi.

Sedangkan Ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Manbayu dinilai tidak solid dengan penyelenggara lainnya karena membuat surat jawaban pribadi dalam sidang selain dari jawaban yang sudah dibacakan komisioner KPU lainnya dalam sidang pada tanggal 29 November 2016 lalu. Oleh majelis, tindakan ini dinilai melanggar sehingga diberikan sanksi diberhentikan sebagai ketua.

Sementara Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh Media Febrina dinilai tidak terbuka tentang latar belakang keluarga. Media Febrina tidak mengumumkan bahwa suaminya merupakan salah satu pengurus partai politik saat mengikuti seleksi sebagai anggota Panwaslih. Hal ini dinilai melanggar dan diberikan sanksi diberhentikan sebagai ketua.

Dalam sidang tersebut, Majelis Sidang DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Sumatera Barat merehabilitasi nama baik empat komisioner KPU Kota Payakumbuh dan dua orang anggota Panwaslih Kota Payakumbuh.

Sidang Kode Etik untuk Tanti Endang Lestari bermula dari laporan mengenai keterlibatannya dalam kepengurusan parpol beberapa waktu lalu. Nama Tanti ditemui dalam struktur kepengurusan di DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi sebagai salah seorang bendahara.

Sedangkan, untuk KPU Kota Payakumbuh, berawal dari tahapan penetapan pasangan calon tetap pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Payakumbuh. Panwaslih Kota Payakumbuh merekomendasikan penetapan salah satu pasangan calon tidak sah karena salah seorang dari pasangan calon tersebut tidak memiliki surat keterangan bebas pajak. Rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Payakumbuh sehingga Panwaslih Kota Payakumbuh akhirnya melaporkan ke DKPP.

Dalam pada itu, salah satu LSM di Kota Payakumbuh juga melaporkan Panwaslih Kota Payakumbuh karena diduga tidak profesional dalam melahirkan rekomendasi. Pelapor menilai rekomendasi yang dilahirkan dipengaruhi oleh salah satu partai pengusung calon kepala daerah yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Dugaan itu didasari oleh alasan bahwa suami dari Ketua Panwaslih adalah salah seorang pengurus PAN Sumatera Barat.

Anggota Panwaslih Kota Payakumbuh, Ismail, mengatakan, putusan DKPP tersebut sudah benar. Selanjutnya, Panwaslih Kota Payakumbuh akan melakukan rapat pleno untuk menentukan Ketua yang baru. Rapat pleno akan dilaksanakan sesegera mungkin. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *