MENTAWAI – Satuan Pol Airud Kepulauan Mentawai mengamankan satu unit kapal ikan KM Cahaya Nauli 2 yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman di wilayah perairan Mentawai. Aksi tersebut terjadi di lokasi perairan Sao Kecamatan Sipora Selatan pada Sabtu, 1 Oktober 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP, Hasanuddin, S,Ag kepada padangmedia.com, Kamis (6/10) membenarkan terjadinya tindak pidana perikanan di wilayah perairan Mentawai tersebut.
Menurutnya, ditangkapnya Kapal KM. Cahaya Nauli 2 setelah Polsek Sipora mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bom ikan di perairan Mentawai. Polsek Sipora meneruskan informasi tersebut kepada Pol Airud yang langsung menuju lokasi kejadian di Sao Sipora Selatan dengan titik kordinat 2 – 18-086 S, 99-49-727 E di wilayah perairan Mentawai.
Saat diperiksa, tidak ditemukan bahan peledak di kapan itu. Namun, pihak Pol Airud menemukan alat tangkap ikan dengan menggunakan Muroami sekalian alat selamnya. Sementara, hasil pemeriksaan surat izin kapal tentang alat tangkapnya adalah jaring ingsang (Gilnet).
“Kapal tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 45 tahun 2009 tentang alat tangkap yang digunakan jenis Muroami dan Permen Nomor 42 tahun 2014 tentang perikanan,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, alat tangkap yang menggunakan Muroami, Jaring Insang dan satu unit kapal. Saat ini, kapal tersebut sudah diamankan di dermaga Sat Pol Airud Kepulauan Mentawai. Kapten Kapal berinisial SFD bersama 12 ABK dan barang Bukti lainnya saat ini diamankan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk diperiksa lebih lanjut dan seterusnya akan dikembangkan. (ers)
Komentar