SAWAHLUNTO – Tim gabungan yang terdiri dari KPU Sawahlunto, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (4/2).
Penertipan APK yang dicopot yakni di luar zonasi pemasangan APK yang
telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto
berupa spanduk, baliho, dan pamplet, baik yang terpaku di pohon, tiang
listrik, dan rambu-rambu lalulintas.
berupa spanduk, baliho, dan pamplet, baik yang terpaku di pohon, tiang
listrik, dan rambu-rambu lalulintas.
Komisioner Bawaslu Sawahlunto, Fira Hericel menyatakan penertiban
tersebut sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
tersebut sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
“Penertiban yang dilakukan, juga sudah melalui proses dan prosedur, melalui rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Herical usai penertiban.
Herical yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar
Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Sawahlunto itu menambahkan, sebelum
penertiban, pihaknya sudah mengidentifikasi APK yang diduga melanggar terhadap masing-masing peserta pemilu.
Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Sawahlunto itu menambahkan, sebelum
penertiban, pihaknya sudah mengidentifikasi APK yang diduga melanggar terhadap masing-masing peserta pemilu.
Hasil identifikasi tersebut, jelasnya, sudah dikirimkan menjadi satu rekomendasi yang disampaikan ke KPU, agar peserta pemilu menyampaikan
ke caleg-calegnya untuk dapat menertibkan sendiri sebelum jadwal
penertiban yang ditetapkan.
ke caleg-calegnya untuk dapat menertibkan sendiri sebelum jadwal
penertiban yang ditetapkan.
“Sehingga pada prinsipnya peserta pemilu mengetahui karena melanggar.
Banyak respon positif dari peserta pemilu dan caleg yang memindahkan
sendiri di tempat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (tumpak)
Banyak respon positif dari peserta pemilu dan caleg yang memindahkan
sendiri di tempat sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (tumpak)
print