PADANG- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menilai landasan hukum yang menjadi rujukan Badan Kehormatan (BK) atas kasus yang didugakan kepada Ketua DPRD Erisman Chaniago tidak tepat. Domain kasus Erisman lebih ke ranah hukum, bukan pelanggaran kode etik.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa berpendapat, Peraturan DPRD Kota Padang nomor 03 tahun 2015 dan 04 tahun 2015 tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD belum dapat dijadikan rujukan karena laporan pengaduan masuk sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Dua Peraturan DPRD itu baru ditetapkan pada 14 Septeber 2015 sedangkan laporan masuk terkait beberapa kasus yag didugakan kepada Erisman jauh sebelumnya.
“Dua aturan itu belum bisa dijadikan rujukan dalam masalah Erisman karena laporan masuk sebelum aturan ditetapkan,” katanya, Selasa (16/2).
Hal senada juga datag dari Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat Yulisman sepakat dengan pendapat itu karena sebuah aturan tidak bisa berlaku surut. Dengan demikian, jika BK masih menjadikan dua Peraturan DPRD itu sebagai landasan maka rekomedasi BK cacat hukum.
“Apabila rekomendasi BK tetap dilanjutkan, hal ini akan mengangkangi asas praduga tak bersalah dalam aturan hukum,” terangnya.
Ia melihat, dari penyampaian rekomendasi BK terhadap beberapa laporan yag didugakan kepada Ketua DPRD Erisman, ada yang bukan domain atau ranah kewenangan BK melainkan domain penegak hukum. Domain BK semestinya hanya pada tatanan kode etik dan rekomendasi pun hendaknya mengacu kepada kepada kode etik.
“Yang dinyatakan bersalah demi hukum, sudah pasti melanggar etika namun yang melanggar etika belum tentu bersalah menurut kacamata hukum. Domainnya beda,”tegas mantan advokat itu.
Rapat paripurna penyampaian hasil kerja Badan Kehormatan kemarin, menurut anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Padang Azirwan tidak sesuai dengan aturan. Ia berpendapat, jika sudah diparipurnakan, harus ada keputusan.
“Paripurna kemarin tidak, karena tidak ada keputusan dari BK apakah akan memberi sanksi kepada terlapor (Ketua DPRD) atau tidak,” ujarnya.
Ketua BK DPRD Kota Padang H. Yendril menyikapi pendapat beberapa fraksi tersebut mengakui BK memang belum memutuskan karena aturan kode etik yang belum ditetapkan ketika laporan masyarakat diproses. BK akan menindaklanjuti, karena itu BK belum dapat menyampaikan putusan.
“Ini akan menjadi masukan bagi BK karena menyangkut landasan hukum,” katanya.
Ia mengulas, pada rapat paripurna internal putusan BK terhadap dugaan kasus Erisman Chaniago, kemarin, BK hanya mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi pada pihak berwewenang. BK DPRD Padang baru dapat menetapkan sanksi apabila Erisman telah berstatus sebagai terdakwa di pengadilan nantinya. (baim)