SAWAHLUNTO – Dua orang warga desa Sikalang Kecamatan Talawi kota Sawahlunto dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, Rabu (29/1/2020).
Dua orang berinisial M (57) dan SN (45) diamankan ketika tengah asik menikmati narkoba jenis sabu di sebuah pondok di dusun bukik Sibanta Desa Sikalang sekira Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur melalui Kasat Res Narkoba AKP Sugianto menyatakan penagkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapat laporan bahwa dipondok tersebut ada dua orang laki – laki tengah menggunakan narkoba.
“ Tim opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di TKP didapati dua orang laki laki yang sedang mengunakan narkoba jenis sabu” jelas Sugianto di Mapolres Sawahlunto, Kamis (30/1/2020).
Ke dua orang tersebut diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip serta alat hisap sabu. Turut diamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega nomor polisi BA 4176 KS serta satu unit telepon seluler.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (tumpak)
Komentar