PADANGPANJANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padangpanjang kembali menyalurkan bantuan zakat tahap III tahun 2015 untuk program Padangpanjang Makmur. Zakat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Padangpanjang, Mawardi bagi 128 mustahik, Rabu (30/9) di Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Tanah Hitam Kecamatan Padangpanjang Barat.
Salah satu yang menerima zakat adalah Dodi Asril, seorang kusir bendi berusia 40 tahun. Ia mengaku sangat bersyukur dengan bantuan tersebut.
Selama ini, meskipun sudah punya kuda, tapi ia masih menyewa bendi lain. Dengan bantuan zakat yang diterimanya, Dodi Asril sudah memiliki bendi sendiri. Bendi bantuan Baznas tersebut diserahkan langsung oleh Wawako Padangpanjang, Mawardi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kelurahan Tanah Hitam.
Sementara itu, Wawako pada kesempatan tersebut meminta agar bantuan zakat yang disalurkan oleh Baznas dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Baik sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga maupun sebagai penunjang usaha lainnya.
“Ini adalah zakat di mana sumber dananya adalah dari masyarakat untuk dimanfaatkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Untuk itu, tentunya diharapkan zakat yang disalurkan dapat memberi manfaat bagi penerimanya. Caranya, ya kelola dengan baik, baik untuk modal usaha atau penunjang usaha lainnya,” pesan Mawardi.
Jumlah zakat yang diberikan kepada 128 mustahik tidak sama, tergantung usaha yang dijalani. Calon penerima tidak langsung diberikan begitu saja, melainkan disurvey terlebih dahulu oleh petugas Baznas Kota Padangpanjang. Salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan zakat adalah calon penerima atau mustahik adalah jemaah masjid di tempat domisili. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus masjid setempat.
“Jangan karena butuh bantuan zakat Baznas, lalu baru pergi ke masjid. Tidak seperti itu. Pengurus masjid dan petugas Baznas sangat selektif, karena zakat yang akan disalurkan adalah amanah yang harus disampaikan kepada yang benar-benar berhak. Itu dipertanggungjawabkan agar zakat disalurkan tepat sasaran,” ungkap Mawardi.
Total zakat yang disalurkan sebesar Rp244.550.000. Zakat yang disalurkan kepada mustahik tidak saja dalam bentuk uang tunai, tapi juga dalam bentuk barang. (isril)
Komentar