AGAM- Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membentuk tim guna mendata jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) milik masyarakat di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya. Tim dengan 4 orang anggota tersebut bertugas melakukan pendataan KJA.
Kepala Dinas Perikanan (DKP) Agam, Ermanto, Sabtu (19/3), mengatakan, tim tersebut dibentuk guna mengurangi jumlah KJA. karena dengan banyaknya KJA, akan mencemarkan air danau dan mengurangi para wisatawan untuk datang ke tempat tersebut.
“Bagi KJA yang telah rusak akan dibersihkan dan mengimbau kepada pemilik untuk mengurangi jumlah KJA. Dengan berkurangnya KJA, maka akan menambah kunjungan wisatawan, karena Danau Maninjau merupakan pioritas pengembangan objek wisata di Sumbar,”katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mentargetkan jumlah KJA di Danau Maninjau berkurang dari 23.566 menjadi 6.000 petak pada 2021.
“Kami manargetkan lima tahun mendatang jumlah KJA di Danau Maninjau turun menjadi sebanyak 6.000 petak,” tuturnya.
Untuk mecapai target ini, pemerintah setempat telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian kawasan Danau Maninjau.
“Perda ini telah disosialisasikan kepada petani dan saat ini sedang menyiapkan peraturan bupati (Perbub),” ujarnya. (fajar)