
PADANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Alirman sori “menguji” efektivitas Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dalam rencana pembangunan daerah.
Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat Hansastri, Rabu (17/2/2021), Alirman Sori menegaskan UU nomor 25 tahun 2004 tersebut mestinya masih menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun rencana pembangunan.
“Mestinya masih menjadi acuan, namun perlu disigi lebih jauh bagaiamana efektivitas UU SPPN tersebut dipedomani,” kata Alirman Sori.
Dia menambahkan, UU tersebut juga tidak berdiri sendiri dalam perencanaan pembangunan nasional. Selain itu ada UU nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Senator asal Sumatera Barat itu mengakui, UU SPPN memang ada sejak tahun 2005. Untuk itu, menguji efektivitas pelaksanaannya perlu dilakukan agar setiap regulasi bisa berjalan secara baik.
“Apakah masih relevan dalam menghadapi dinamika tuntutan kebutuhan pembangunan, termasuk dalam menjadi acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dalam mensinergikan program pembangunan yang terintegrasi,” sebutnya.
Alirman Sori yang berkunjung ke Bappeda Provins Sumbar dalam rangka mengisi masa istirahat bersidang (reses) itu menegaskan pentingnya sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten dan kota.
Menyoal sinergitas dan sinkronisasi pemerintah daerah, Alirman Sori melihat masih ada pemerintah kabupaten dan kota yang belum menunjukkan “kepatuhan” kepada pemerintah provinsi.
“Kepala daerah kabupaten dan kota masih belum menunjukkan kepatuhan kepada gubernur dalam bersinergi merancang program pembangunan,” ujarnya.
Dia menegaskan, gubernur dalam kaitan tata pemerintahan memiliki dua fungsi, sebagai kepala daerah dan sekaligus sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dia mengkhawatirkan, jika kondisi itu masih terus terjadi, akan semakin banyak kewenangan daerah akan ditarik ke pusat.
“Ini menjadi catatan juga bagi Bappeda sebagai gerbangnya pembangunan daerah. Secara teknis mungkin ada di sektoral, tetapi makronya ada di Bappeda,” tegas Alirman.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/ kota dapat meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi program pembangunan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Provinsi Sumbar mengungkapkan, terkait UU SPPN masih tetap menjadi acuan, meskipun tidak secara total. Bahkan, pemerintah daerah dalam hal perencanaan pembangunan saat ini lebih dominan dipengaruhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.
“Masih jadi acuan, meski tidak secara total. Bahkan yang dominan adalah Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mengatur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang,” ucapnya.
Terkait sinkronisasi, antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/ kota adalah tentang target makro. Dalam tahap perencanaan, Bappeda Sumbar berperan sebagai fasilitator.
“Bappeda membentuk tim, menjadi fasilitator untuk sinkronisasi. Setelah itu dilanjutkan ke proses rekomendasi dan pengesahan,” katanya.
Kondisi terkini, bahkan melalui Permendagri, pemerintah pusat sudah “mengunci” program melalui sistem. Hansastri menilai, secara sinkronisasi sudah baik namun dari sisi otonomi menjadi berkurang (kewenangan pemerintah daerah).
Menutup pertemuan, Alirman Sori mengingatkan agar Pemprov melalui Bappeda tetap meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat dalam penyusunan program pembangunan. Juga dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam upaya percepatan pembangunan di daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah provinsi membangun komunikasi yang intens dengan wakil rakyat dan wakil daerah (DPR dan DPD). Sehingga kebutuhan yang tidak mampu ditangani oleh daerah, bisa diperjuangkan di pusat.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal lain yang masih berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam kaitan dengan penanganan Covid-19. Alirman Sori mengakui, pandemi Covid-19 secara global yang sudah berlangsung satu tahun mengubah pola perencanaan pembangunan.
Dia menekankan, hal yang perlu menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan di situasi pandemi Covid-19 adalah penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi sektor paling terguncang. (*)
Komentar