Wakil Ketua DPRD Kota Padang bersama anggota Komisi I melakukan kunjungan mendadak ke Mako Satpol PP, Jumat (1/4) menindaklanjuti persoalan yang terjadi antara mahasiswa, advokat degan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu. (baim)
PADANG- Kunjungan mendadak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Wahyu Iramana Putra dan anggota Komisi I DPRD ke Mako Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Jumat (1/4) berbuah kekecewaan. Anggota DPRD hanya disambut salah seorang Kepala Bidang (Kabid) sementara pejabat lainnya termasuk Kepala Satpol PP Firdaus Ilyas tidak berada di kantor.
Kedatangan mendadak Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi I tersebut adalah untuk menindaklanjuti beberapa hal terkait insiden yang terjadi antara petugas Satpol PP Kota Padang dengan mahasiswa dan salah seorang advokat beberapa waktu lalu di kawasan Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat. Sebelum mendatangi Mako Pol PP, Wahyu Iramana Putra bersama Ketua Komisi I Osman Ayub dan anggota Komisi I telah menerima kedatangan anggota DPC Peradi, LBH dan mahasiswa di gedung DPRD Kota Padang.
Kedatangan Wahyu Iramana Putra, Osman Ayub dan beberapa orang anggota Komisi I antara lain Azirwan, Wismar Panjahitan, Ilham maulana, Faisal Nasir dan Rafli hanya diterima Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Robert Chandra Eka Putra. Dia mengaku tidak mengetahui rencana kedatangan anggota DPRD ke kantornya. Robert mengaku tidak bisa memberikan keterangan namun kedatangan DPRD ini akan disampaikan kepada Kasatpol PP Firdaus Ilyas.
Kedatangan mendadak Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi I tersebut juga menindaklanjuti mengenai adanya informasi keberadaan ruangan sel yang diperoleh dari mahasiswa yang ditangkap di Tugu Gempa beberapa waktu yang lalu. Kemudian juga untuk mengklarifikasi tentang persoalan yang sebenarnya terjadi dalam razia Satpol PP yang berujung kepada bentrok dan aksi main pukul tersebut.
Kedatangan anggota DPRD Kota Padang ke Mako Pol PP tersebut tidak mendapat sambutan layak. Rombongan hanya diajak berbicara sambil berdiri sehingga membuat kesal anggota DPRD dan meninggalkan markas penegak Perda tersebut. (baim).