Kuasa Hukum Nofi Candra-Leo Murphy Laporkan Bawaslu Kota Solok ke Bawaslu Sumbar

PADANG- Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Solok Nofi Chandra-Leo Murphy melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Laporan tersebut dilayangkan karena dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Solok diputuskan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Kuasa hukum paslon Nofi Chandra-Le;o Murphy Amnasmen Bersama Aermadepa menyampaikan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/11/2024). Menurut Amnasmen, pihaknya menyampaikan ke Bawaslu Sumatera Barat untuk mengambil alih kasus dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Solok.

“Ada tiga laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu Kota Solok, dua laporan sudah diperiksa dan dinyatakan tidak cukup bukti,” kata Amnasmen kepada wartawan usai menyampaikan laporan terkait ke Bawaslu Sumatera Barat, Rabu (20/11/2024) siang.

Amnasmen merinci, laporan pihaknya ke Bawaslo Kota Solok, pertama, adanya dugaan kampanye tidak berizin dan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Ramadhani Kirana Putra-H. Suryadi Nurdal. Kegiatan itu atas dasar undangan oleh ASN pejabat Pemko Solok dan dihadiri oleh ASN serta tempat kegiatan adalah milik pemerintah daerah.

Menurut Amnasmen, Alat bukti laporan tersebut berupa video, yang di dalamnya berisi rekaman yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji, menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.

“Kami menilai kegiatan itu ada unsur pidana, melibatkan ASN seperti yang terlihat di dalam video, memakai fasilitas yang sudah kami buktikan dengan datang ke lokasi bahwa memang fasilitas milik pemerintah,” terangnya.

Amnasmen menegaskan hal itu merupakan pelanggaran karena pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan ada sanksi pidana. Namun putusan Bawaslu Kota Solok menyatakan laporan itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Laporan kedua, lanjut Amnasmen, adanya arak-arakan kampanye antar kelurahan sementara izin kampanye hanya di satu titik kelurahan. Hal itu diatur di dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan arak-arakan, mengganggu ketertiban umum. Namun Bawaslu Kota Solok memutuskan laporan tersebut tidak cukup unsur.

Laporan ketiga, lanjut Amnasmen, adanya dugaan pemberian uang dari calon kepada kelompok tani sebesar Rp1 juta. Alat bukti laporan adalah laporan dari Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) yang melaporkan ke Baswaslu Kota Solok bahwa ada penyerahan uang. Saksi penyerahan uang tersebut adalah orang yang menerima dan bendahara kelompok tani.

Amnasmen mengharapkan laporan mereka yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tetap diproses agar Pilkada di Kota Solok berjalan dengan jujur dan adil. Dia menilai Bawaslu Kota Solok berpihak dan merasa tidak diperlakukan dengan adil sehingga memutuskan untuk mendatangi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil alih penanganan laporan.

Laporan yang diserahkan Tim Kuasa Hukum Nofi Chandra-Leo Murphy tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner. Terhadap laporan tersebut, Vifner berjanji kepada tim kuasa hukum Nofi Chandra-Leo Murphy untuk menindaklanjutinya dengan membawa ke rapat pimpinan untuk mengambil Langkah selanjutnya sesuai peraturan. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *