
JAKARTA – Sidang pendahuluan terhadap permohonan pasangan calon gubernur – wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri di Mahkamah Konstitusi (MK) juga digelar pada sidang Panel I, Selasa (26/1/2021) pagi. Majelis Panel I memeriksa permohonan Nasrul Abit-Indra Catri yang teregistrasi Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Mengutip situs Mahkamah Konstitusi, Vino Oktavia selaku kuasa hukum NA-IC di hadapan Ketua Panel Hakim Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams menjabarkan bahwa penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) tahun 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada.
“Karena proses pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara telah cacat hukum. Namun oleh karena Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Mayeldi dan Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan,” kata Vino.
Menurut Pemohon, selain diduga telah melakukan pelanggaran penerimaan sumbangan dana kampanye perorangan yang telah melebihi batas yang ditentukan dan dilarang menggunakannya serta wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan diserahkan sumbangan tersebut ke kas negara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 tersebut juga telah diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel I Hakim Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Senin 1 Februari 2020 pukul 08.00-10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan 128/PHP.GUB-XIX/2021. Sedangkan untuk perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB. (Febry/*)
Komentar