Kuasa Hukum MK-FB Minta KPU Sumbar Tunda Penetapan Paslon Terpilih

PADANG – Pasangan calon gubernur- wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Muslim Kasim – Fauzi Bahar (MK- FB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. KPU mengagendakan pleno penetapan pada sore ini (Sabtu (23/1).

Pasangan MK- FB didampingi kuasa hukumnya Ibrani dan Rudianto serta politisi dari DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mendatangi kantor KPU Provinsi Sumatera Barat Sabtu pagi sekitar pukul 10.50 WIB.

Kuasa Hukum MK-FB Ibrani terkait kedatangan tersebut menjelaskan, kliennya meminta agar KPU menunda penetapan calon gubernur- wakil gubernur terpilih sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. KPU diminta untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MK) khususnya pada bagian pertimbangan hukum poin 3.4.4 dan 3.4.5 terkait pelanggaran administratif, antara lain dugaan pemakaian ijazah palsu.

“KPU hendaknya memperhatikan pertimbangan hukum MK, khususnya poin 3.4.4 dan 3.4.5 karena ini sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk dalam hal ini KPU,” kata Ibrani.

Ibrani selaku kuasa hukum dalam surat tertulisnya juga mengingatkan KPU bahwa saat ini Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terkait dugaan ijazah palsu dimaksud. Ibrani mendasari permohonan penundaan tersebut kepada pertimbangan putusan MK.

“Tindaklanjut dari isi putusan MK ini adalah sangat penting guna menjamin terlaksananya penerapan seluruh aturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh paslon MK- FB dengan nomor register  26/PHP.GUB-XIV/2016 tidak dapat diterima. Namun, menurut Ibrani, pada pertimbangan poin 3.4.4 dan 3.4.5 MK menerangkan pelanggaran yang dilaporkan bersifat administratif dan berada di luar kewenangan MK.

“Meski demikian, pada poin 3.4.5 pertimbangan putusan tersebut memang MK tidak memiliki kewenangan. Namun, sangatlah penting untuk dilakukan langkah- langkah tindaklanjut oleh instansi berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terang Ibrani menjelaskan isi pertimbangan putusan MK tersebut.

KPU seperti sudah diberitakan sebelumnya mengagendakan penetapan Paslon terpilih hari ini (Sabtu, 23/1). Hal itu sesuai dengan amanat PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 52 bahwa KPU menetapkan Paslon terpilih satu hari setelah putusan MK. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *