PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengingatkan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program-program pembangunan dan memprioritaskan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu diingatkan Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023, Kamis (11/8/2022).
DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati KUA PPAS tersebut dengan mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan program pembangunan daerah ke depan.
“Program pembangunan ke depan harus lebih diprioritaskan untuk yang selaras dengan pencapaian target RPJMD 2021-2026,” kata Irsyad.
Program kegiatan dan target yang direncanakan untuk dicapai, lanjutnya, hendaknya juga memperhatikan asumsi makro ekonomi daerah. Asumsi itu sendiri juga harus memperhatikan asumsi makro ekonomi nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023.
“Program dan kegiatan yang tidak sejalan dengan program prioritas untuk pencapaian target RPJMD sebaiknya dirasionalisasi dan disesuaikan kembali,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menjelaskan, berdasarkan KUA PPAS tersebut maka diperkirakan total anggaran pada tahun 2023 adalah Rp6,544 triliun.
Sedangkan dari sisi pendapatan daerah diproyeksikan Rp6,2 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp2,3 triliun, pendapatan transfer diprediksi Rp3,2 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sekitar Rp21 miliar.
Audy mengungkapkan, masih banyak kebutuhan dana untuk pembangunan daerah. Namun, karena keterbatasan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan alokasi anggaran sehingga program prioritas dapat dilaksanakan untuk pencapaian target RPJMD 2021-2026.
“Kami sangat menyadari kondisi ini dan akan berupaya maksimal untuk mencapai target RPJMD dan melaksanakan program unggulan serta mengutamakan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan urusan wajib pemerintah,” tandasnya. (Fe)
Komentar