PAINAN- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2022 disepakati.
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan KUA PPAS tersebut dalam rapat paripurna, Senin (11/10/2021). Kesepakatan bersama penetapan dilakukan Pimpinan DPRD dan Bupati Pessel Rusma Yul Anwar.
Menyambut penetapan tersebut, Rusma Yul Anwar mengatakan, KUA dan PPAS tersebut merupakan tahapan penting sebelum menyusun APBD tahun.
“Setelah disampaikan ke DPRD pada 20 Agustus lalu dan melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, akhirnya KUA PPAS berhasil disepakati. Ini merupakan tahapan penting sebelum penyusunan APBD,” kata Rusma Yul Anwar.
Dia menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan TAPD yang telah berhasil nenuntaskan pembahasan KUA PPAS. Selanjutnya, akan dimulai pembahasan Rancangan APBD tahun 2022 yang diharapkan dapat ditetapkan sebelum tanggal 30 November 2021 mendatang.
“Kami berharap penetapan APBD tahun 2022 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan,” harapnya.
Untuk itu, Rusma Yul Anwar mengingatkan TAPD untuk segera menuntaskan penyusunan draft RAPBD untuk disampaikan ke DPRD. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD hendaknya mengkoordinir agar pembahasan berjalan sesuai jadwal.
Dia mengingatkan, agar melakukan rasionalisasi dalam penyusunan program kegiatan, mengingat keterbatasan anggaran. Penyusunan hendaknya berdasarkan skala prioritas dan mengutamakan program pembangunan yang berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat.
“Anggaran 2022 tetap difokuskan pada empat hal, yaitu, penanganan Covid 19, pengembangan ekonomi kerakyatan, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan,” tutupnya. (Zal)