
PADANG – Di tengah belum adanya kejelasan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menandatangani kesepakata Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2017, Senin (31/10). Dalam kesepakatan tersebut, total APBD Sumatera Barat tahun 2017 diproyeksikan sekitar Rp4,784 triliun.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menjelaskan, untuk mengetahui kondisi riil dari rencana keuangan daerah tahun 2017, masih menunggu alokasi DAU. Sementara ini, yang dilakukan adalah memutuskan kesepakatan KUA PPAS.
“Belum tahu berapa anggaran DAU, saat ini baru menetapkan KUA PPAS. Kita masih menunggu besaran DAU untuk mengetahui kondisi riil,” katanya.
Hendra menambahkan, hal yang paling berat saat ini adalah pemindahan kewenangan pengelolaan SLTA dari kabupaten dan kota ke provinsi. Pengalihan kewenangan ini akan sangat mempengaruhi karena alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan guru-guru SLTA harus masuk dalam APBD Provinsi.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno usai rapat paripurna pengambilan keputusan kesepakatan KUA PPAS tersebut menerangkan, dana yang dibutuhkan untuk gaji dan tunjangan guru SLTA seiring pengalihan kewenangan berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
“Anggarannya sudah jelas, sekitar Rp1,2 triliun namun uang masuk (DAU) sampai saat ini belum jelas,” kata Irwan.
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas dalam pendapat akhir fraksi terhadap KUA PPAS tahun 2017 menegaskan, meskipun DAU belum jelas namun seluruh item yang direncanakan akan dibiayai dalam APBD nantinya harus masuk sehingga tidak ada anggaran “naik di jalan”.
“Seluruh item yang direncanakan akan dibiayai dalam APBD mendatang harus masuk dalam KUA PPAS sehingga tidak ada anggaran naik di jalan,” tegasnya.
Dia mengingatkan, KUA PPAS adalah dasar dari Rancangan APBD sehingga item per item kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam APBD harus masuk di dalam kebijakan umum anggaran.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Hidayat malah lebih tegas lagi menyatakan fraksinya tidak menyepakati KUA PPAS tahun 2017 sebelum jelas alokasi DAU dari pemerintah pusat.
“Fraksi Gerindra menyatakan tidak menyepakati KUA PPAS tahun 2017 sebelum jelas alokasi DAU,” tegasnya.
Dari kesepakatan bersama KUA PPAS APBD tahun 2017 tersebut, struktur APBD tahun 2017 untuk sisi Pendapatan dan sisi Belanja Daerah terlihat seimbang, Rp4.783.961.274.004. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2,012 triliun sedangkan dana perimbangan sekitar Rp2,721 triliun lebih. (feb)