KUA dan PPAS APBD-P Sawahlunto 2015 Disahkan

Pengesahan KUA PPAS RAPBD Perubahan Kota Sawahlunto 2015.

SAWAHLUNTO – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kota Sawahlunto tahun 2015 disahkan.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif pada paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Weldison dan Hasjhoni di gedung dewan, Senin(13/7).

Pada KUA tahun 2015, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp530,22 miliar. Dalam APBD 2015 ditetapkan sebesar Rp530,17 miliar, direncanakan berubah menjadi Rp541,16 miliar.

Pendapatan Asli daerah (PAD) yang disepakati pada KUA 2015 sebesar Rp53,02 miliar dan ditetapkan pada APBD Rp52,97 miliar, direncanakan berubah nmenjadi Rp54,52 miliar atau naik sekitar 2,93 persen. Kenaikan terdapat pada pendapatan daerah yang sah sekitar 13,34 persen. Sedangkan pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan turun dari target yang sudah ditetapkan.

Sementara, dana perimbangan telah disepakati Rp414,52 miliar dan pada APBD 2015 yang sama dengan target pada KUA yang ditetapkan, pada perubahan KUA target pendapatan dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp424,49 miliar, meningkat 2,41 persen atau sebesar Rp.9,96 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati Rp62,67 miliar. Pada APBD perubahan diperkirakan sebesar Rp62,15 miliar turun 0,83 persen atau Rp521,09 juta.

Penurunan terdapat pada dana bagi pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar 1,85 persen atau Rp370,09 juta dan dana penyesuaian otonomi khusus turun Rp151 juta atau sekitar 0,35 persen.

Pada kesempatan itu, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan yang harus dilakukan dalam rangkaian penyusunan dan penetapan perubahan APBD.

“Semua ini terkait dengan perkembangan pada berbagai faktor dengan mencermati indikator makro ekonomi dan target pendapatan daerah serta dinamika perkembangan pembangunan daerah. Maka, perlu penyesuaian dan perubahan terhadap APBD Kota Sawahlunto yang diwali dengan penyusunan Kebijakan Umum perubahan APBD Kota Sawahlunto tahun 2015,” sebutnya.

Menurut Walikota, kebijakan pendapatan daerah secara umum tidaklah mengalami perubahan signifikan. Namun, akan tetap fokus pada upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah. Terutama dari sumber dana yang berasal dari transfer pemerintah pusat dengan tidak melupakan upaya penerimaan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan komitmen, Pemko Sawahlunto senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan, pungkasnya. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *