JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa naik pitam dan merasa kecolongan. Ternyata Dony Pedro, pendiri kerajaan fiktif King of the King adalah prajurit TNI aktif. Kemarahan orang nomor satu di kesatuan AD ini, menyeret “Sang Raja” Dony Pedro ke dalam masalah besar.
Andika Perkasa geram setelah mengetahui Dony Pedro adalah prajurit TNI aktif. Dia mengaku merasa kecolongan begitu mengetahui anggota TNI AD melakukan penipuan kepada masyarakat sipil dengan modus kerajaan fiktif.
“Saya baru mengetahui kalau ternyata yang bersangkutan adalah prajurit TNI aktif. Saya merasa kecolongan namun ini menjadi tanggung jawab saya,” tegasnya kepada wartawan, berdasarkan rilis yang diterima padangmedia, usai menghadiri peresmian patung Soekarno di komplek Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020) sore.
Andika menambahkan, Dony Pedro merupakan perwira TNI AD dengan pangkat letnan satu. Menurutnya, yang bersangkutan bertugas di Pusat Persenjataan Infanteri di Bandung.
Dony Pedro sudah ditahan sejak tanggal 31 Januari 2020 di PM Kodam III/ Siliwangi, Bandung. Andika menegaskan, dari hasil investigasi, kasus kerajaan fiktif King of the King yang melibatkan Dony Pedro mengarah kepada tindak pidana penipuan. Pihaknya juga menelusuri keterlibatan pengikut – pengikut Dony Pedro yang diduga dari kalangan sipil.
“Proses hukum yang bersangkutan akan dikawal untuk memastikan penegakan hukum KUHP militer benar – benar memberikan keadilan kepada korban – korban penipuan yang bersangkutan,” tegasnya lagi.
Andika Perkasa menambahkan, adanya kasus Dony Pedro dengan kerajaan fikti King of the King tersebut menjadi sebuah evaluasi bagi kesatuan TNI AD. Dia berharap masyarakat tidak segan – segan memberikan informasi jika ada personil TNI yang menyimpang dari hukum dan norma.
“Ya, ini satu evaluasi seperti saya bilang tadi, kami kecolongan dan kami pasti akan terus memperbaiki. Justru informasi dari masyarakat ini, kita butuhkan sehingga kita bisa tahu lebih dini jangan sampai terlanjur bablas seperti Letnan Satu D,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan kerajaan fiktif King of The King. Seperti diketahui, Dony Pedro yang mengklaim diri sebagai pemimpin King of The King merupakan anggota TNI aktif dan sedang menjalani proses hukum melalui pengadilan militer.
“Iya tetap berlanjut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Namun, Argo mengatakan, Dony Pedro berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani oleh kepolisian. Sedangkan proses hukum Dony Pedro sebagai tersangka akan ditangani oleh pihak TNI.
“Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM,” ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan TNI bila membutuhkan keterangan Dony Pedro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Candra Wijaya menuturkan, Dony Pedro tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Candra, Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).
“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Candra, Rabu (5/2/2020).
Proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan karena Dony merupakan anggota TNI aktif. Candra menuturkan, Dony Pedro berpangkat letnan satu dan berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.
“Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat letnan satu, berdinas di Pussenif,” kata Candra.(*/fdc)