KPUD Mentawai Tetapkan 64 Pemilih Masuk Daftar Pemilih Tambahan II

MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mentawai menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPTb yang diselenggarakan KPUD Mentawai di aula Hotel Jelita Tuapeijat, Senin (11/3).

Adapun rincian DPTb tersebar di 337 TPS, dari 10 kecamatan dan 143 desa kabupaten kepulauan mentawai adalah. Kecamatan pagai Utara pemilih masuk (L+P) kosong, pemilih keluar (L+P) 4 jumlah pemilih 4.516, Kecamatan Sipora Selatan pemilih masuk (L+P) 7, pemilih keluar (L+P) 13 jumlah pemilih 7.469, Kecamatan Siberut Selatan pemilih masuk (L+P) 4, pemilih keluar (L+P) 11 jumlah pemilih 6.826, Kecamatan Siberut Utara pemilih masuk (L+P) 6, pemilih keluar (L+P) 6 jumlah pemilih 6.168, Kecamatan Siberut Barat pemilih masuk (L+P) 2, pemilih keluar (L+P) 5 jumlah pemilih 5.063.

Kecamatan Siberut Barat Daya pemilih masuk (L+P) 1, pemilih keluar (L+P) 7 jumlah pemilih keseluruhan 4.875, Kecamatan Siberut Tengah pemilih masuk (L+P) 6, pemilih keluar (L+P) 7, jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 4.983, Kecamatan Sipora Utara pemilih masuk (L+P) 32, pemilih keluar (L+P) 23, jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 8.212, Kecamatan Sikakap pemilih masuk (L+P) 4, pemilih keluar (L+P) 16, jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 7.530, Kecamatan Pagai Selatan pemilih masuk (L+P) 2, pemilih keluar (L+P) 7, jumlah keseluruhan sebanyak 7.426.

Adapun daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-2) sebelum penetapan DPTb berjumlah 63.103. Daftar pemilih masuk atau DPTb sebanyak 64 sedangkan pemilih keluar sebanyak 99 orang, sehingga jumlah pemilih secara keseluruhan sebanyak 63.068 pemilih.

Ketua KPUD Mentawai, Eki Butman mengatakan, potensi penambahan pemilih di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada saat tanggal di tetapkan berkemungkinan masih akan bertambah. Selain itu, potensi pergeseran antar kecamatan dan desa juga akan ada sesuai yang disimpulkan dari partai politik yang hadir.

Menurutnya, ketika DPTb jumlahnya bertambah signifikan, maka secara otomatis mempengaruhi jumlah surat suara untuk dilakukan penambahan. Namun, sejauh ini pergeserannya masih dalam batas toleransi, tuturnya.

Untuk penambahan saat ini, sesuai dengan regulasi juknis 227 dari KPU RI, rekapitulasi pemilih tambahan hanya sampai tanggal 11 Maret 2019. Namun,  informasi secara lisan dari KPU RI, ada perpanjangan tapi belum bisa dipastikan tanggal dan terakhirnya. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *