
PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Pessel 2020.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU setempat, di salah satu hotel di Painan, Jumat (19/2).
Penetapan tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengugurkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pesisir Selatan pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
“Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2020 adalah sebagai berikut: nama calon bupati Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan nama calon wakil bupati Rudi Hariyansyah, S.Si, nomor urut 2,” kata Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar saat membacakan penetapan.
Epaldi mengatakan, KPU Pessel menerima salinan putusan MK pada, Rabu (17/2) pagi. Untuk itu, KPU mempunyai kewajiban untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih selambat-lambatnya 5 hari setelah salinan diterima.
“Penetapan kami laksanakan dua hari setelah salinan putusan MK diterima KPU,” kata Epaldi.
Epaldi menegaskan, KPU menjalankan proses tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak seperti isu yang berkembang bahwa KPU memperlambat waktu pelantikan pasangan calon terpilih.
“Setiap proses dan tahapan ada mekanisme dan aturannya. Soal waktu pelantikan bukan kewenangan kami, tapi pemerintah,” tegasnya.
KPU, tambahnya, hanya memiliki kewenangan, menyelenggarakan pemilihan, sampai selesai penghitungan suara. Jika ada gugatan, menunggu proses hukum di MK.
“Setelah putusan hukum MK, KPU melanjutkan ke tahap penetapan paslon terpilih dan menyampaikannya ke DPRD. Soal kapan pelantikan, itu kewenangan pemerintah,” tandasnya.

Pilkada Pessel tahun 2020 diikuti tiga pasangan calon. Yaitu paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus, nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah dan nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra-Afrianof Radjab.
Dari rekapitulasi hasil perolehan suara, paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah unggul dengan 128.922 suara. Paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus hanya meraih 86.704 suara, dan nomor urut 3 meraih 10.220 suara.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon nomor urut 1 mengajukan permohonan gugatan ke MK. Namun, setelah proses sidang pendahuluan, MK memutuskan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum, MK juga menyebut paslon nomor urut 1 sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan karena syarat selisih suara paling banyak 1 persen dengan peraih suara terbanyak tidak terpenuhi.
Setelah salinan putusan MK tersebut diterima, maka KPU Pessel melanjutkan proses ke tahap penetapan paslon terpilih. (Zal/F)
Komentar