KPU Tetapkan Kemenangan Fadli Amran-Maigus Nasir di Pilwako Padang

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon wali kota – wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang tahun 2924. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU setempat, Kamis (6/2/2025).

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra membuka rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilwako Padang tersebut menyampaikan, penetapan baru bisa dilakukan setelah putusan sela (dismissal) Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Setelah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi maka tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Padang sudah bisa dilanjutkan kepada penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu,” kata Dorri.

Dia menambahkan, untuk rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan telah dilaksanakan pada 6 Desember 2024 lalu. Untuk diketahui, Pilkada Kota Padang tahun 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan Fadli Amran-Maigus Nasir, pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul dan pasangan Hendri Septa-Hidayat.

Menurut Dorri, gugatan PHP ke MK merupakan proses hukum yang dilakukan sebagai hak dari pasangan calon. Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi penentu bagi KPU untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kota Padang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Fadli Amran-Maigus Nasir sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Penetapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan keputusan KPU kepada pasangan calon dan pihak terkait.

Dalam penghitungan suara hasil Pilkada Kota Padang tahun 2024 lalu, Fadli-Maigus meraih sebanyak 176.648 suara atau 55,17 persen dari suara sah sebanyak 320.192 suara. Pasangan nomor urut 2 Muhammad Iqbal-Amasrul meraih sebanyak 54.685 suara dan pasangan nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat meraih 88.859 suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 yang merupakan petahana menggugat hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui proses, pada tanggal 5 Februari 2025 melalui putusan sela (dismissal) MK menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.