
PADANG- Melalui rapat pleno, Sabtu (23/1) sore sekitar pukul 16.50 Wib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Barat menetapkan Pasangan calon nomor urut 2 Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA) sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih masa jabatan 2016-2021.
Rapat pleno penetapan dilangsungkan di Hotel Bumi Minang, Padang. Penetapan tersebut menurut ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen adalah berdasarkan berita acara penetapan hasil perolehan suara pemilihan gubernur- wakil gubernur (pilgub) Sumatera Barat pada 19 Desember 2015 lalu.
” Dari hasil penghitungan perolehan suara tersebut maka dengan ini KPU menetapkan bahwa Pasangan calon nomor urut 2 Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Amnasmen.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi perolehan suara pilgub Sumatera Barat, paslon nomor urut 2 IP-NA meraih 1.175.858 suara atau 58,62 persen dari suara sah. Sementara paslon nomor urut 1 Muslim Kasim- Fauzi Bahar (MK-FB) hanya meraih 830.131 suara atau 41,38 persen.
Penetapan tersebut, lanjutnya, sesuai dangan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2015 pasal 52. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam hal adanya gugatan terhadap hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan calon terpilih dilaksanakan satu hari setelah putusan MK.
” Dengan telah keluarnya putusan MK kemaren (Jumat, 23/1) maka KPU sesuai aturan menetapkan paslon terpilih pada hari ini,” tukuknya.
Setelah pembacaan dan penandatanganan berita acara penetapan, KPU melakukan penyerahan berita acara kepada Bawaslu, Gubernur, Ketua DPRD, kedua pasangan calon dan ke partai politik pengusung. Meski di halaman depan hotel Bumi Minang berlangsung aksi protes meminta penundaan penetapan, namun proses pleno penetapan berlangsung lancar. (feb)