KPU Sumbar Sosialisasi Regulasi Pungut Hitung Suara Pilkada 2024

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Jumat (15/11/2024). Sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

“Untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi yang diterbitkan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 ini perlu dilakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan yaitu dari partai politik, saksi-saksi peserta pemilihan termasuk juga kepada lembaga pemantau dan media massa,” kata Jumiati, Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi menyampaikan laporan terkait kegiatan tersebut.

Ketua Divisi Tekis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban dalam kesempatan itu mengungkapkan, pada garis besarnya tidak ada perubahan substansial dalam pelaksanaan pungut hitung suara Pilkada 2024 dengan pemilihan sebelumnya.

Tahapan pemungutan suara, kata Ory, dimulai tanggal 23 November 2024 petugas KPPS menyampaikan Model C Pemberitahuan Memilih kepada pemilih. Untuk pemilih yang tidak ditemukan langsung pada saat itu, petugas menitipkan kepada pihak keluarga dengan menandatangani tanda terima.

“Bagi pemilih yang masih belum menerima Model C Pemberitahuan Memilih dapat meminta kepada petugas KPPS dengan menunjukkan KTP elektronik,” kata Ory.

Meski demikian, Ory mengungkapkan tiga isu strategis terkait pelaksanaan pungut hitung suara pada Pilkada 2024. Pertama isu mengenai persiapan pemungutan suara yaitu mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan.

“Ada pemilih yang sudah terdaftar di DPT, kemudian ada pemilih pindahan yaitu pemilih yang pindah memilih serta ada pemilih menggunakan KTP elektronik yang disebut sebagai pemilih tambahan,” katanya.

Ory menegaskan, saksi dari pasangan calon berhak meminta Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih pindahan atau pemilih tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, Salinan DPT dan DPPh harus diserahkan kepada saksi paslon.

“Saksi paslon berhak meminta Salinan daftar pemilih karena itu memang haknya,” kata Ory.

Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria menambahkan, penetapan TPS dan pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS berbasis domisili dan kartu keluarga. Dengan demikian, tidak memungkinkan satu atau dua orang pemilih dalam satu KK terpisah tempat memilih.

Hal itu ditegaskan Medo menanggapi usulan dari Agus, perwakilan kelompok disabilitas agar kelompok disabilitas disatukan pada satu TPS dalam satu desa/nagari/ kelurahan. Meski demikian, Medo menerangkan, setiap TPS dirancang untuk aksesabel untuk kelompok disabilitas.

“Karena penyusunan DPT dan TPS berbasis domisili dan kartu keluarga maka tidak mungkin dipisah, namun setiap TPS diharuskan aksesabel terhadap lompok disabilitas,” ujarnya.

Sementara, untuk surat suara Pilkada dialokasikan sejumlah pemilih di TPS ditambah surat suara cadangan 2,5 persen. Hal ini sedikit berbeda dari pemilihan legislatif di mana surat suara cadangan disediakan 2 persen dari jumlah pemilih di TPS.

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) dilaksanakan serentak dengan Pilkada di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat pada Rabu (27/11/2024). Sebanyak 4.103.084 pemilih yang terdaftar dalam DPT akan menggunakan hak pilih di 10.836 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 179 kecamatan pada 19 kabupaten dan kota. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.