PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat segera akan menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpllih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Rencananya, penetapan akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyebutkan, pihaknys sudah mendapatkan kepastian terkait hal itu melalui surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/062025.
“Kami sudah menerima Surat Dinas KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih dan sesuai ketentuan PKPU nomor 18 tahun 2024 apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan,” kata Ory.
Dia menerangkan,untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Selain di tingkat pemilihan gubernur-wakil gubernur, juga terdapat delapan kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada delapan kabupaten dan kota yang juga tidak ada sengketa pemilihan yaitu Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Agam, Sijunjung, Dharmasraya dam Kabupaten Solok,” ujarnya.
Sementara 11 kabupaten dan kota lainnya terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Menurut Ory, penetapan hasil Pilkada di 11 kabupaten dan kota tersebut ditunda sampai ada putusan terhadap perkara perselisihan tersebut.
Seperti diketahui, pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 lalu, diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar. Dari hasil pemungutan suara, pasangan Mahyeldi-Vasko meraih 1.757.612 suara atau 77,22 persen sementara pasangan Epyardi-Ekos hanya meraih 521.443 suara atau 22,8 persen. F