KPU Sumbar Rangkul Badko HMI, Mahasiswa Jangan Golput

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialsasidan Pendidikan pemilih untuk mengantisipasi “golput” di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di kalangan milenial. Kegiatan itu bekerja sama dengan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) diikuti oleh sekitar 100 orang peserta.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria dalam kegiatan yang berlangsung di aula Universitas PGRI Sumatera Barat itu menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih, khususnya dari kalangan generasi muda menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“KPU merasa penting mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama kalangan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sebagai pemilih cerdas, mahasiswa harus menggunakan hak pilih serta ikut mengawal pelaksanaan pemilihan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Medo.

Sebagai pemilih cerdas, lanjutnya, kalangan mahasiswa memiliki potensi besar dalam mendongkrak partisipasi pemilih. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan dengan merangkul Badko HMI itu menurutnya merupakan upaya meningkatkan peran kalangan muda dalam merekonstruksi pemilih cerdas anti golput.

“Mahasiswa jangan golput, harus berpartisipasi aktif agar tercipta pemilihan yang berkualitas,” tegasnya.

Menurutnya, ada tiga unsur yang terlibat dalam pemilihan yaitu peserta pemilihan, masyarakat pemilih dan penyelenggara pemilihan. Seluruh unsur tersebut hendaknya secara bersama-sama dapat meningkatkan partisipasi demi terselenggaranya proses pemilihan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peserta pemilihan pada Pilkada adalah para pasangan calon kepala daerah Bersama partai politik pengusung, sementara penyelenggara pemilihan dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu beserta jajarannya serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan masyarkat yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur di dalam peraturan adalah yang telah memiliki hak pilih adalah penentu dari hasil pemilihan tersebut.

“Persyaratan untuk menjadi pemilih antara lain sudah berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah, terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Medo mengajak mahasiswa dan masyarakat umumnya untuk aktif memeriksa status kepemilihan melalui layanan dalam jaringan (daring) di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Dmenegaskan, Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya maka akan semakin tinggi pula kualitas dari pemilihan tersebut.

“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan harapan partisipasi pemilih terutama untuk Pilkada Serentak tahun 2024 dapat meningkat dari pemilihan-pemilihan sebelumnya,” tandasnya.

Pilkada Serentak tahun 2024 di Sumatera Barat akan berlangsung untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 19 kabupaten dan kota. Pemilihan gubernur-wakil gubernur di Sumatera Barat diikuti oleh dua pasangan calon sementara terdapat 4 pasangan calon untuk 19 kabupaten/ kota. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.