KPU Sumbar Baru Memastikan Empat TPS yang PSU

PADANG – Sampai Jumat siang (12/12/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat baru memastikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Empat TPS tersebut berada di empat daerah berbeda, melakukan PSU untuk pemilihan bupati/ wali kota dan gubernur.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen menjelaskan, kepastian PSU di empat TPS tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu di daerah masing – masing.

“Baru empat TPS di empat daerah berbeda yang sudah dipastikan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” kata Amnasmen kepada wartawan, Jumat.

Amnasmen menerangkan, empat TPS tersebut, pertama TPS 009 Kelurahan Kampung Jawa, Tanjung Harapan Kota Solok. Berdasarkan pengawasan oleh Pengawas TPS, terdapat dua orang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan melakukan pencoblosan dan tanpa Form model A5 KWK.

Selanjutnya TPS 57 Surabayo Nagari Lubuk Basung, Agam. Bawaslu Agam merekomendasikan PPK Kecamatan Lubuk Basung untuk melakukan PSU.

“Karena ada lima pemilih yang terdaftar di luar kecamatan melakukan pencoblosan di TPS 57 tersebut,” ucap Amnasmen.

Berikutnya di TPS 17 Nagari Guguak Kecamatan Guguak VII Koto Kabupaten Limapuluh Kota. Penyebab Bawaslu merekomendasikan PSU karena ditemukan dua orang yang tidak ber-KTP Kabupaten Limapuluh Kota yang mencoblos di TPS tersebut. Diketahui, dua orang tersebut ber-KTP Kota Payakumbuh dan Kota Padang.

Terakhir, PSU juga akan dilakukan di TPS 03 Barung Barung Belantai Kecamaran Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan. Menurut Amnasmen, ditemukan dua orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan e-KTP, dua orang tersebut merupakan warga Nagari Barung Barung Belantai Selatan, tetapi melakukan pencoblosan di TPS 003 Nagari Barung Barung Belantai,” jelasnya.

Amnasmen tidak menampik kemungkinan jika masih ada TPS lain yang juga akan melakukan PSU. Semua itu tergantung dari kajian dan rekomendasi Bawaslu.

“Saat ini ada beberapa KPU kabupaten/ kota yang sedang menunggu hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu. Sedang menunggu, apakah direkomendasikan PSU atau tidak,” tambahnya.

Amnasmen mengulas, untuk pelaksanaan PSU, menunggu kajian dan rekomendasi Bawaslu untuk seluruh laporan dan temuan yang masuk. Pihaknya juga sedang menyiapkan berbagai logistik pemilihan untuk kepentingan PSU dimaksud.

“Seperti surat suara, kotak suara serta perlengkapan perlindungan diri sesuai protokol kesehatan Covis-19, sedang disiapkan sambil menunggu hasil kajian Bawaslu untuk seluruh laporan dan temuan yang masih dalam proses,” tandasnya.

Pilkada serentak di Sumatera Barat berlangsung untuk pilkada bupati/ wali kota di 13 daerah bersamaan pemilihan gubernur (Pilgub). Pemungutan suara berlangsung pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.