SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto memusnahkan 5.272 surat suara yang rusak dan berlebih di halaman kantor KPU Kota Sawahlunto, Selasa (26/6).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Zamroni Wibowo dan Ketua KPU Kota Sawahlunto, Afdhal serta ketiga utusan tim pemenangan Paslon pilkada 2018.
Ketua KPU Sawahlunto Afdhal menyatakan, surat suara tersebut dimusnahkan karena terdapat kerusakan, salah cetak dan tidak jelas gambarnya.
“Ditemukan 5.271 surat suara yang rusak dan saat pengajuan pencetakan kembali ditemukan 1 surat berlebih. Jadi total yang dimusnahkan 5.272,” jelasnya.
Afdhal menjelaskan, surat suara yang rusak ditemukan pada saat pemilahan. Ketika ditemukan surat suara yang rusak, lanjutnya, KPU Kota Sawahlunto mengajukan permohonan penggantian ke KPU RI.
“Surat suara tersebut dicetak di Kota Kudus, Jawa Tengah yang telah ditunjuk oleh KPU,” imbuhnya. (tumpak)