SAWAHLUNTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar
kegiatan sosialisasi kampanye pemilu 2019 yang dilaksanakan di Hotel Ombilin Heritage Sawahlunto, Sabtu (15/9).
Sosialisasi terkait tahapan kampanye yang mengacu pada peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 ini
diikuti oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Sawahlunto.
Ketua KPU kota Sawahlunto Fahlan Armay menyatakan, jelang tahapanpelaksanaan kampanye bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan dimulai Minggu (23/9) mendatang Parpol agar mengetahui regulasi terkait kampanye.
Diantaranya, jelas Fahlan, parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
“Dengan adanya sosialisasi ini akan terjadi kesepahaman yang sama tentang regulasi kampanye, terlebih akan ada koordinasi dengan pihak pemko terkait lokasi serta Satpol PP beserta Bawaslu guna penertiban,” jelas Fahlan.
Jelang kampanye dalam waktu dekat, KPU juga akan melakukan pelatihan kepada parpol terkhusus terkait dana kampanye serta beberapa teknis pelaporannya.
“Tiga hari sebelum kampanye masing-masing harus mendaftarkan tim kampanye,” ujarnya.(tumpak)
Komentar