JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan peringkat III untuk kategori lembaga negara non struktural dalam penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2016 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). KPU mendapatkan nilai 77,02 berada di peringkat III dengan kualifikasi cukup informatif, dibawah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di peringkat II dengan nilai 86,74 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di peringkat I dengan nilai 86,87.
Penganugerahan tersebut dilaksanakan di Istana Wakil Presiden (Wapres) bersama pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perguruan Tinggi, Selasa (20/12).
Menurut Ketua KIP John Fresly, pemeringkatan ini dilaksanakan KIP sebagai bagian pertanggungjawaban atas pelaksanaan implementasi kebijakan keterbukaan informasi di Indonesia. Kebijakan tersebut sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Masih banyak perbedaan penafsiran di masyarakat yang hendak mendapatkan akses informasi, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan UU. KIP ingin memastikan peaksanaan standar pelayanan keterbukaan informasi, dan ternyata badan publik negara telah mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaannya,” ujar John Fresly dikutip dari situs kpu.go.id.
Keterbukaan informasi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat akan akses informasi, tambah John. Ukuran keberhasilannya ditandai dengan pelayanan publik dan akses informasi kepada masyarakat. KIP melalui kegiatan ini, memberikan apresiasi atas pelaksanaannya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui tugas-tugas yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga, BUMN, Pemda, dan perguruan tinggi. Ada tanggung jawab dari badan publik tersebut untuk menyampaikan kepada masyarakat.
“Sistem yang ada harus diperbaiki dengan sistem yang balancing. Bisa melalui media maupun media sosial, sehingga lebih mudah memberikan informasi kepada publik. Penghargaan ini harus diikuti dengan peningkatan keterbukaan dari periode ke periode, semua harus siap menerima kritikan, kemudian cek dan ricek atas apa yang sudah dilakukan badan publik,” tuturnya. (feb/*)