PAINAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan untuk pemilihan umum 2019. DCS tersebut ditetapkan tanggal 10 Agustus 2018 dan diumumkan mulai tanggal 12 Agustus 2018.
Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU sebanyak 15 parpol. Kabupaten Pesisir Selatan terdiri dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
Partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pesisir Selatan adalah PKB (1), Gerindra (2) PDIP (3) Golkar (4), Nasdem (5), Partai Garuda (6), Partai Berkarya (7), PKS (8), Perindo (9), PPP (10), PSI (11), PAN (12), Hanura (13), Demokrat (14) dan PBB (19).
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebutkan, pengumuman ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mencermati para calon anggota legislatif yang akan dipilih pada pemilu tahun 2019 mendatang. Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan kepada KPU terkait calon-calon yang telah didaftarkan tersebut.
“Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan ke KPU dengan menyertakan identitas yang jelas agar masukan dan tanggapannya bisa diproses sesuai ketentuan,” kata Epaldi.
Masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon dapat disampaikan dari tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Jln. H. Ilyas Yakub Painan, dengan melampirkan identitas diri pelapor.
Dari 15 Parpol peserta pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan, yang memiliki caleg di seluruh dapil ada 14 parpol sementara satu parpol hanya ada di dua dapil. 14 Parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB. Partai Garuda hanya ada di dua dapil.
Berikut DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan Pemilihan Umum tahun 2019. (Silahkan klik untuk melihat) :
DCS KOMPLIT KPU PESISIR SELATAN
(fdc)
Komentar