PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh menyatakan membantah telah melanggar kode etik dalam penetapan calon kepala daerah – wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Payakumbuh. Penetapan cawako-cawawako Wendra Yunaldi- Ennaidi tidak bisa dianggap pelanggaran kode etik karena penetapannya berdasarkan perintah dari KPU Pusat.
Bantahan itu disampaikan Komisioner KPU Kota Payakumbuh Muhammad Kaddafi membacakan jawaban atas gugatan pelanggaran kode etik dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (29/11). Gugatan tersebut diajukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Payakumbuh ke DKPP.
“KPU Payakumbuh telah berkonsultasi ke KPU Sumatera Barat dan KPU RI. KPU RI memutuskan bahwa pasangan tersebut (Wendra Yunaldi-Ennaidi, red) boleh ditetapkan sebagai calon,” kata Kaddafi.
Panwaslih menggugat KPU Kota Payakumbuh karena telah menetapkan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon tetap. Panwaslih sebelumnya telah merekmendasikan agar pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi yang maju melalui jalur perseorangan tersebut tidak sah karena tidak mengantongi surat bebas hutang pajak. Panwaslih mengajukan gugatan terhadap lima orang Komisioner KPU Kota Payakumbuh ke DKPP yaitu Muhammad Kaddafi, Hetta Manbayu, Haidi Mursal, Ade Jumiarti Marlia dan Yuzalmon.
Lebih jauh menurut Kaddafi, KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai calon tetap peserta pilkada Kota Payakumbuh karena Wendra Yunaldi sebagai calon walikota sedang melakukan upaya hukum tentang tunggakan pajak ke pengadilan pajak. Informasi bahwa Wendra sedang melakukan upaya banding diperoleh KPU dari Kantor Pajak Payakumbuh saat melakukan klarifikasi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Profesor Anna Erliyana itu, Kaddafi menegaskan bahwa KPU sudah melakukan penelitian terhadap semua berkas pasangan calon. KPU, katanya, menyimpulkan bahwa penetapan calon tidak dapat digeneralisir masuk ke ranah etik penyelenggara.
Dengan uraian yang disertai bukti-bukti tersebut, Kaddafi memohon kepada Majelis Hakim DKPP memberikan putusan, menolak aduan pelapor untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kaddafi juga memohon nama baik mereka dipulihkan. Apabila Majelis berpendapat lain, dia mewakili seluruh komisioner KPU Kota Payakumbuh memohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Yuzalmon, komisioner KPU Kota Payakumbuh lainnya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, seorang yang sedang melakukan upaya hukum tidak boleh dihilangkan hak politiknya.
Majelis Hakim DKPP menunda sidang tersebut untuk waktu yang belum ditentukan.
Pilkada Payakumbuh berdasarkan penetapan KPU diikuti oleh tiga pasangan calon. Dua paslon lainnya diusung oleh partai politik yaitu pasangan Reza Palefi – Erwin Yunas dan Suwandel Mukhtar – Fitrial Bachri. Wendra Yunaldi – Ennaidi maju melalui jalur perseorangan dengan bukti dukungan 12.015 lembar fotokopi KTP. (feb)