
PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman meluncurkan pelaksanaan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Uji publik tersebut dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 28 September 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi, Senin (21/9/2020) mengatakan, uji publik tersebut dilaksanakan berbasis tempat pemungutan suara (TPS).
“Masyarakat bisa mencermati DPS yang dipampangkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan masing – masing,” kata Rodi.
Dia meminta, masyarakat berperan aktif meneliti DPS. Untuk memastikan, seluruh wajib pilih telah tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Rodi juga menyampaikan akan memberikan apresiasi kepada relawan demokrasi yang memiliki inovasi sehingga berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meneliti DPS.
Komisioner KPU Pasaman, Taufiq menambahkan, DPS akan dipampangkan di tempat – tempat strategis sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, uji publik DPS merupakan proses memastikan seluruh pemilih sudah terdata, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Selama proses uji publik, masyarakat dapat memberikan saran dan tanggapan kepada petugas, jika ada wajib pilih yang belum terdaftar atau ada orang yang tidak berhak memilih masih ada di dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Selain melalui pengumuman langsung, masyarakat juga mengakses daftar pemilih secara dalam jaringan (daring) melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Masyarakat bisa memastikan namanya sudah terdaftar atau belum di situs tersebut.
Jumlah pemilih di Kabupaten Pasaman untuk Pilkada serentak tahun 2020 dalam DPS tercatat 259.329 orang. Kabupaten ini akan menggelar Pilkada serentak dengan Pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat. Hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah itu. (Riki)