
PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman menuju Pemilihan Umum tahun 2019 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Rabu (8/2).
Acara itu melibatkan seluruh stakeholders terkait dalam penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD di wilayah itu. Di samping itu juga melibatkan perwakilan partai politik yang bakal mengikuti pemilu tahun 2019 mendatang di daerah itu.
Dikatakan Ketua KPU Pasaman, Jajang Fadly, rapat uji publik wajib dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, penyusunan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Salah satu tujuan kita menggelar rapat uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Pasaman menuju Pemilihan Umum tahun 2019 adalah untuk menepis keraguan di tengah masyarakat tentang perubahan jumlah kursi di dua Dapil,” kata jajang Fadly.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis, Rodi Andermi menambahkan, uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi sangat penting digelar KPU Pasaman.
Hal itu mengingat bahwa rancangan Dapil dan alokasi yang disusun KPU sesuai dengan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yang termuat dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017, PKPU No.16 Tahun 2017 dan PKPU No.5 Tahun 2018.
Dalam hal ini, katanya, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi ruang kepada KPU untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi sudah ditetapkan oleh pembuat Undang-undang.
“Terkait data penduduk yang diambil KPU Pasaman saat ini berasal dari dua data, yakni data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK 2), dan data wilayah Kabupaten Pasaman yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI,” terangnya.
Dikatakan, usulan draft yang ditetapkan KPU Pasaman terdapat lima Dapil untuk 35 kursi anggota DPRD.
“Untuk dapil 1 terdapat 8 kursi, Dapil terdapat 5 kursi, dapil 3 terdapat 8 kursi, dapil 4 terdapat 8 kursi dan dapil 5 terdapat 6 kursi. Usulan ini nantinya akan diajukan ke KPU RI dengan melampirkan saran dan usulan yang dikatakan pemangku kepentingan disaat rapat tersebut,” kata Rodi Andermi. (riki)