KPU Padangpanjang Gelar Rakor Pengajuan Balon Anggota DPRD Untuk Pemilu 2024

PADANGPANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (27/4).

“Pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1-14 Mei mendatang,” kata Ketua KPU Kota Padangpanjang, Okta Novisyah, S.Sos.I.

Disampaikannya, pengajuan balon anggota DPRD Kota Padangpanjang juga sudah disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya.

“Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.

“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya lagi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si yang hadir mewakili walikota juga mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.

“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Ia juga berharap kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padangpanjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya.

Ikut hadir dalam rakor ini, perwakilan Forkopimda, kepala OPD, Bawaslu dan pihak terkait lainnya. (de)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.