MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mentawai mengajak seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 segera memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Berdasarkan PKPU nomor 34 tahun 2018 menjelaskan bahwa seluruh dana kampanye harus dilaporkan seperti dana sumbangan kampanye kelompok, perusahan, individu dan organisasi kelompok lainnya.
Komisioner Divisi Teknis Perencanaan KPUD Mentawai, Iswanto JA menyebutkan, LPSDK ini dibuka mulai 24 september hingga 31 Desember 2018, sifatnya konsultasi, pada saat masuk tahapan pelaporan, seluruh parpol dan peserta pemilu menyerahkan LPSDK pada tanggal 2 januari 2019 pada pukul 18.00 WIB.
“Memang tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK, akan tetapi menjadi beban moral bahkan berpengaruh pada frekwensi pemilih, selain itu akan dipublikasikan melalui media massa,” Kata Iswanto JA kepada padangmedia.com, Senin (17/12).
Ia menjelaskan, sumbangan dana kampanye yang diberikan perusahan untuk parpol dibatasi hanya sebanyak Rp25 miliar, kalau perorangan Rp2,5 miliar, dan jika bantuan dana tersebut pada waktunya pelaporan berlebih, maka dana itu di kembalikan ke negara.
Terkait dengan LPSDK, kata Iswanto, tak hanya itu yang diserahkan ke KPU, akan tetapi setelah delapan hari dilaksanakan Pemilu, seluruh parpol juga harus menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat tanggal 25 April 2019.
“Apabila partai politik tidak menyerahkan LPPDK ke KPU, maka dampak bagi setiap parpol serta caleg yang sudah menang dalam Pemilu akan terancam untuk tidak dilantik,” tegasnya. (Ers).
Komentar