MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai gelar sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai 2017 mendatang, serta sosialisasi syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan dan persebarannya, di Aula Turonia, Jumat (3/6).
Untuk tahapan di tentukan dalam keputusan KPU Mentawai Nomor 8/Kpts/KPU-Kab-003. 435089/ tahun 2016, dan jadwal persiapan seperti pemebentukan pemantauan pemilihan, pengolaan DP4 serta pemutahkiran data daftar pemilih.
Pada tahapan penyelenggaraan terdiri dari syarat dukungan pasangan calon perseorangan pendaftaran paslon, Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pemilihan, selanjutnya jadwal kampanye, laporan audit kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan serta perhitungan suara, kata Laurensius saat berikan paparan.
Ia sebutkan, untuk jadwal pendaftaran pasangan calon ( Paslon) akan di buka mulai 19- 21 sptember 2016, kemudian pemeriksaan kesehatan bagi paslon 19-25 september 2016 dan selanjutnya penetapan pasangan calon di mulai oktober 2016.
Lebih lanjut, Laurensius katakan, pasangan calon ( Paslon) perseorangan ( Independen) sesuai Keputusan KPU Mentawai Nomor 8 /Kpts/ KPU-Kab-003.435089/tahun 2016, untuk pasangan calon independen harus mengumpulkan suara 10 persen dari DPT pemilu terahkir dikabupaten kepulauan mentawai, yang telah ditetapkan KPU mentawai sebanyak 54.231 daftar pemilih tetap (DPT).
Bagi pasangan calon independen, untuk persayaratan terahkir KPUtelah memutuskan syarat paslon perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 5.424. Jumlah 10 persen itu harus tersebar di 10 kecamatan, ujarnya
Sementara Divisi Teknis KPU Mentawai Bastian Sirirui, menambahkan pasangan calon yang akan mencalonkan diri secara perseorangan, bisa berkonsultasi ke kantor KPU mentawai.
Hal tersebut dikatakan Bastian, karena partai politik yang mengusung calon independen tidak hadir pada sosialisasi yang diselenggarakan.
KPU menetapkan tahapan waktu penyampaian syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ke KPU Mentawai dimulai pada 6-10 Agustus 2016.
Sedangkan jadwal kampanye dan Debat publik sesuai dengan keputusan KPU Mentawai, yang akan diselenggarakan pada 26 oktober 2016- 11 Februari 2017, kemudian untuk Jadal Kampanye di media massa akan dimulai 29 januari-11 Februari 2017, dan Kampanye dilakukan selama 3 hari setelah penetapan pasangan calon.
Sosialisasi tersebut di hadiri Perwakilan Polres Mentawai, Kodim 0319 Mentawai, Danlanal Mentawai, Kesbangpol, PWI Mentawai, sementara dari Partai politik atau yang mewakili tidak hadir satupun pada sosialisasi termasuk tokoh masyarakat, tutupnya, (ers).