
JAKARTA – Ketua KPU Juri Ardiantoro, M.Si, Ph.D berharap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bisa disahkan tahun 2016 ini. Menurut Juri, UU Penyelenggaraan Pemilu diharapkan bisa selesai cepat dan kalau bisa akhir 2016 ini sudah disahkan.
Dengan demikian, persiapan Pemilu 2019 bisa segera dilakukan seperti pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu, pemetaan daerah pemilihan untuk Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan lainnya. Ada beberapa isu penting untuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang perlu didorong juga untuk dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaran Pemilu.
Hal itu dikatakannya saat menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) pagi bersama lima komisioner lainnya. Selain melaporkan perihal Pilkada serentak 2015 dan persiapan Pilkada Serentak 2017, komisioner KPU tersebut juga melaporkan perihal rencana KPU menggelar acara pertemuan KPU se-Asia dan LSM-LSM pemerhati atau yang concern terhadap pemilu di Asia persiapan Pemilihan Umum tahun 2019.
Sementara itu, terkait pilkada 2015, KPU melaporkan bahwa secara umum pelaksanaan pilkada 2015 sudah berlangsung lancar walaupun ada beberapa daerah yang sempat tertunda karena ada masalah dalam pencalonan. Dari beberapa daerah yang tertunda, menurut Ketua KPU, lima daerah itu antara lain Kalimantan Tengah, Fak-Fak, Simalungun, Kota Pematang Siantar, dan yang terakhir ini sampai sekarang belum selesai sengketa pencalonannya yakni Kota Pematang Siantar di Sumatera Utara.
“Tapi secara umum Pilkada 2015 berlangsung dengan baik. Untuk Pilkada 2017 persiapannya sudah on the track sebagaimana yang sudah direncanakan dan dijadwalkan. Seluruh daerah di 101 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia,” kata Juri kepada Presiden Jokowi yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mensesneg Pratikno. (rin/*)